BANYUWANGI (RadarJatim.id) — Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Banyuwangi mengutuk keras aksi penusukan terhadap KH Affandi Musyafa, Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Hidayah Desa Tembakur, Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi, Jumat (18/2/22022) lalu. Forum ini juga minta agar pelakunya diproses secara hukum dengan divonis seberat-beratnya.
Penegasan FKUB ini disampaikan dalam pertemuan dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sabtu (19/2/2022). Selain dari FKUB, hadir dalam pertemuan itu di antaranya Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu, Dandim 0825 Banyuwangi Letkol Kav Eko Julianto Ramadan, dan Danlanal Banyuwangi Letkol Laut (P) Ansori.
Dalam pertemuan itu, perwakilan FKUB yang sekaligus Ketua MUI Banyuwangi, KH Moh. Yamin mengutuk keras upaya pembunuhan yang yang dilakukan tersangka Sudarmanto terhadap KH Affandi Musyafa. Karena itu, ia minta agar proses hukum yang tengah ditangani nantinya menjatuhkan hukuman kepada pelakunya dengan hukuman seberat-beratnya.
“Kami mengutuk keras penyerangan terhadap Kiai Affandi. Tindakan ini tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun,” tegas Kiai Yamin.
Sikap tegas ketua MUI Banyuwangi ini bukan hanya ditujukan kepada pelaku tindak kejahatan yang menimpa pengasuh Ponpes Al-Hidayah saja, melainkan kepada siapa pun pelaku tindak pidana yang mengancam nyawa orang lain. Sebab, tindak pidana tersebut tidak bisa dibenarkan baik berdasarkan hukum terlebih lagi menurut agama.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada polisi sebagai aparat penegak hukum. Kami juga meminta kepada aparat kepolisian agar menjamin keamanan dan ketertiban di masyarakat,” pintanya.
Di tempat yang sama, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan, pihaknya berkomitmen akan bertindak profesional dalam menangani kasus tersebut.
Lebih detail Nasrun menjelaskan, pria yang semula disebut dengan inisial SDM yang ternyata Sudarmanto ini, akan dikenakan 3 pasal berlapis sekaligus.
“Pasal yang kita terapkan 351 ayat 2, junto 340, junto 53 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya penjara minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup,” tandas Nasrun.
Adapun motif pelaku, lanjut Nasrun, karena marah ditegur Kiai Affandi saat tersangka ketahuan bermain di asrama santri putri, tindakan itu tak bisa dibenarkan secara hukum. Apalagi, katanya, pelaku juga sengaja mengambil pisau dari dapur, lantas pura-pura minta air doa kepada Kiai Affandi. Maka saat itulah, lanjutnya, pelaku berupaya menghabisi korban.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Polresta Banyuwangi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak yang berwajib setiap ada warga asing yang mencurigakan datang berkunjung ke desanya.
Diketahui, Sudarmanto meskipun bukan penduduk asli Banyuwangi, dia memiliki KTP dengan alamat Dusun Rejoagung (Jepit), Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Dia sudah 6 bulan tinggal sendiri di desa tersebut.
Karena iba dengan kondisinya, KH Affandi Musyafa lantas menampung Sudarmanto di pesantrennya dan sudah berjalan sekitar 15 hari. Tengah malam, pria ini berpura-pura mengeluh sakit perut. Saat hendak diberi air doa oleh Kiai Affandi, pelaku menikamkan belati. Kiai Affandi reflek menangkis, namun tetap terkena sabetan di bagian pipi dan lempeng atau badan belakang sebelah kiri.
KH Afandi Musyafa berhasil menyelamatkan diri dan hingga kini masih menjalani perawatan medis di RS AL-Huda Genteng. Sementara pelaku yang semula berusaha kabur, dibekuk petugas Polsek Pesanggaran saat minum es di depan Puskesmas Yosomulyo, Jumat (18/2/2022) siang. (hsn)







