GRESIK (RadarJatim.id) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik di Kantor Bupati Gresik, Rabu (30/7/2025). Kesepakatan ini terkait penanganan perkara perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
MoU ditandatangani langsung oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Yanuar Utomo. Melalui kerja sama ini, Kejari Gresik melalui Bidang Perdata dan TUN akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain kepada Pemkab Gresik, baik secara litigasi maupun non-litigasi.
Fokus utama kerja sama ini adalah memaksimalkan upaya pengembalian aset-aset milik Pemerintah Kabupaten Gresik yang saat ini dikuasai oleh pihak ketiga atau perorangan tanpa dasar hukum yang sah.
Pada kesempatan itu, Kajari Yanuar Utomo menyampaikan, bahwa pengembalian aset merupakan prioritas utama Kejari di bidang Perdata dan TUN.
“Kami akan memaksimalkan fungsi kejaksaan untuk mengembalikan aset-aset Pemkab Gresik yang saat ini dikuasai oleh pihak ketiga atau masyarakat. Ini adalah bentuk pengamanan terhadap kekayaan negara agar dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Sementara Bupati Yani menyambut baik sinergi ini sebagai bentuk nyata komitmen dalam membangun pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
“Kami sangat terbuka untuk didampingi oleh Kejaksaan Negeri dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum. Terlebih terkait aset, ini menyangkut keberlanjutan pembangunan dan tanggung jawab negara,” ungkap Bupati Yani.
Penandatanganan MoU ini turut disaksikan oleh jajaran pejabat struktural Pemkab Gresik, di antaranya Wakil Bupati Asluchul alif, serta pejabat Kejari Gresik yang memberikan dukungan penuh atas pelaksanaan kerja sama lintas kelembagaan tersebut.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Gresik berharap setiap langkah hukum yang diambil pemerintah daerah dapat berjalan secara legal, terukur, dan tuntas. Dengan demikian, berbagai potensi pendapatan dari aset daerah dapat dioptimalkan demi kesejahteraan masyarakat Gresik. (sto)







