BANYUWANGI, – Fraksi Demokrat di DPRD Banyuwangi mengkritisi nota pengantar eksekutif terkait revisi Perda No.8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banyuwangi Tahun 2012-2032.
Juru bicara Fraksi Demokrat di DPRD Banyuwangi Ricco Antar Budaya ketika membacakan pandangan umum terkait revisi Perda No.8 tahun 2012 itu menyesalkan pihak eksekutif yang tidak menyampaikan secara detail isi dokumen revisi yang diajukan.
Padahal Perda No.8 tentang RTRW tahun 2012-2023 itu akan direvisi dan menjadi Perda RTRW tahun 2023-2043 sebagai pijakan dalam pembangunan dan investasi.
“Mestinya kita atau DPRD Banyuwangi diberi materi tentang isi dokumen rekomendasi dimaksud. Mengingat Raperda RTRW ini statusnya adalah Perda revisi (perubahan),” tutur Ricco Antar Budaya.
Dalam pandangan umum Fraksi Demokrat DPRD Banyuwangi karena Raperda RTRW statusnya direvisi seharusnya tahun pengaturannya tetap di angka 2012-2023 bukan diganti 2023-2043.
“Sesuai lampiran II UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan, revisi perda dilakukan bila muatan materi perubahan kurang dari 50 persen. Jika perubahannya sampai di atas 50 persen maka perda itu harus dicabut dan diganti dengan perda baru,” beber juru bicara Fraksi Demokrat.
Fraksi Demokrat dalam pandangan umum tersebut berpendapat bahwa eksekutif akan melakukan pencabutan Perda No.8 tahun 2012 tentang RTRW Banyuwangi tahun 2012-2023.
Sementara materi yang diubah hanya 20 persen sehingga Fraksi Demokrat menganggap Perda No.8 tahun 2012 itu hanya perlu direvisi bukan dicabut dan menamainya Perda RTRW Banyuwangi tahun 2023-2042.
“Padahal yang diubah hanya sebagian saja, yaitu 20 persen sesuai penjelasan pada naskah akademik. Sehingga hanya perlu perubahan dengan penyisipan BAB dan pasal saja untuk mengganti materi yang akan diubah,” urai Ricco Antar Budaya ketika membacakan pandangan umum.
Banyak koreksi lain yang disampaikan oleh Fraksi Demokrat di DPRD Banyuwangi ketika menyampaikan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna yang dihadiri eksekutif.
Sementara Fraksi Golkar – Hanura di DPRD Banyuwangi mendukung langkah Pemkab Banyuwangi untuk melakukan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Juru bicara Fraksi Golkar – Hanura Sofiandi Susiadi menyatakan, Perda No.8 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Banyuwangi tahun 2012 – 2032 perlu diupdate.
“Kami juga menyadari bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi
Tahun 2012-2032 perlu diupdate dan dapat dilakukan revisi sesuai dengan perkembangan saat ini. Disamping itu juga dalam rangka mengakomodir dinamika internal wilayah yang berimplikasi pada rencana perubahan pemanfaatan ruang,” terang Sofiandi Susiadi.***







