BANYUWANGI (RadarJatim.id)–Ketua LSM Forum Rogojampi Bersatu (FRB), Irfan Hidayat angkat bicara terkait polemik pengunduran dan pencabutan kembali pernyataan yang dibuat oleh Yudi Wiyono selaku Kepala Desa Plampangrejo Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Diketahui, pada Kamis 20 Oktober 2022, Yudi Wiyono menyatakan mengundurkan diri sebagai kepala desa dalam dialog bersama 150 warga Plampangrejo. Pernyataan tersebut dituangkan secara lisan dan tertulis dilengkapi materai oleh Yudi Wiyono sendiri.
Menurut keterangan salah satu warga setempat berinisial D, dalam dialog tersebut sebenarnya warga hanya mempertanyakan kepada kepala desa mengenai beberapa persoalan yang ada di desa. Namun tanpa diduga, kepala desa menyatakan mengundurkan diri.
“Kami ke sana hanya mempertanyakan beberapa persoalan yang ada di desa. Kami tidak menuntut Kades mengundurkan diri. Tapi dia sendiri yang tiba-tiba mengundurkan diri,” ujar D kepada awak media, Sabtu (22/10/2022).
Kemudian, pada Jumat 21 Oktober 2022, Yudi Wiyono membuat surat pernyataan mencabut kembali pernyataan pengundurannya sebagai kepala desa.
Dirinya melakukan pencabutan tersebut atas dasar banyak warga yang masih menginginkannya tetap menjadi kepala desa.
“Saya merasa aneh saja. Sehari setelahnya malah dicabut. Padahal dalam dialog kemarin itu, kami tidak pernah menuntut Pak Kades harus mundur,” terang D.
Di tempat berbeda, Irfan Hidayat selaku ketua FRB menanggapi polemik Kades Plampangrejo ini. Irfan menyesalkan bahwa semestinya seorang kepala pemerintahan itu harus hati-hati dalam menyatakan sikap.
“Mestinya jangan gampang atau gegabah menyatakan mengundurkan diri. Apalagi sehari berikutnya mencabut pernyataannya kembali,” kata Irfan.
Lebih lanjut, Irfan menjelaskan, kalau setiap pernyataan mudah dikeluarkan lalu mudah dicabut, maka akan mengesankan pemerintahan seakan-akan main-main belaka. Padahal dalam pemerintahan ada tangguh jawab dan amanah yang besar.
“Kepala desa itu harus memiliki sifat tanggung jawab yang tinggi serta memikul amanah yang besar, sehingga tidak mengesankan asal-asalan atau main-main. Maka, perlu hati-hati dan tidak boleh asal bicara karena setiap pernyataannya harus dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Terkait pencabutan kembali pernyataan mundur Kades Plampangrejo, menurut Irfan, yang penting semuanya dilakukan secara prosedural agar tidak terjadi polemik di desa tersebut. (hsn)




