SIDOARJO (RadarJatim.id) – Bupati Sidoarjo H. Subandi, SH, M.Kn benar-benar ngotot ingin melakukan pembongkaran pagar pembatas perumahan Mutiara Regency di Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo.
Berdasarkan surat pemberitahuan dari Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sidoarjo Dr. Fenny Apridawati, S.KM, M.Kes nomor : 600.2/17057/438.5.4/2025 tertanggal 29 Desember 2025 memberitahukan akan dilaksanakannya pembukaan jalan perumahan Mutiara Harum, Mutiara Regency dan Mutiara City.
Ratusan pasukan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo yang dibantu oleh TNI/Polri sekitar pukul 07.00 Wib pagi mendatangi perumahan Mutiara Regency untuk melakukan pembongkaran pagar pembatas tersebut.
Akan tetapi, kehadiran ratusan pasukan berseragam yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Sidoarjo Drs. Yany Setyawan bersama Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo Ir. M. Bachruni Aryawan, MM, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo I Komang Ray Waryawan beserta pejabat lainnya dihadang oleh puluhan ibu-ibu atau emak-emak warga perumahan Mutiara Regency.
Sempat terjadi ketegangan saat ratusan pasukan Satpol PP Sidoarjo berusaha merangsek masuk barikade emak-emak untuk merobohkan pagar pembatas perumahan Mutiara Regency. Tidak sampai terjadi gesekan antara emak-emak dengan pasukan Satpol PP Sidoarjo.
Akhirnya, terjadi perundingan antara perwakilan warga Mutiara Regency bersama pengacaranya Urip Prayitno, SH, S.Kom, M.Kn dengan Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo M. Bachruni Aryawan, Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo Komang Ray Waryawan.
Terjadi perdebatan yang cukup alot antara kedua belah pihak yang sama-sama memiliki dasar, baik dari Pemkab Sidoarjo yang menginginkan pagar pembatas itu dibongkar ataupun dari pihak warga yang tetap mempertahankan pagar pembatas Mutiara Regency.
Dalam perundingan sekitar 2 jam itu, akhirnya ditemukan solusi untuk membatalkan pembongkaran pagar pembatas Mutiara Regency setelah Warih Andono Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo ikut bergabung.
Tidak ada keterangan resmi dari kubu Pemkab Sidoarjo ataupun Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Warih Andono setelah mundur dan tidak melakukan pembongkaran pagar pembatas perumahan Mutiara Regency untuk yang kedua kalinya tersebut.
Urip Prayitno selaku pengacara warga perumahan Mutiara Regency menyampaikan bahwa pihaknya tidak keberatan Pemkab Sidoarjo melakukan pembongkaran pagar pembatas.

“Sudah saya sampaikan bahwa kita sedang tidak bersengketa aset dengan pemerintah (Pemkab Sidoarjo, red), namun pemerintah harus mematuhi dan memenuhi peraturan perundang-undangan,” sampainya.
Diantaranya Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Permukiman serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelanggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dalam pasal 15 PP Nomor 14 Tahun 2016 menyebutkan bahwa kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan, meliputi penyediaan tanah untuk rumah umum, rumah khusus, dan rumah negara, serta kewenangan pendelegasian tugas dan pendanaan pembangunan.
Dikatakan oleh Urip Prayitno bahwa Pemkab Sidoarjo memiliki kewajiban untuk membuat dokumen perencanaan yang berupa Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Dalam ketentuan peralihan di Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024-2044 disebukan bahwa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Sidoarjo sudah dicabut semua. Sehingga rumusan tata ruang di Kecamatan Sidoarjo ini belum ada dokumen perencanaan.
“Saya sampaikan tolong penuhi dulu! Silahkan, Pemkab Sidoarjo gunakan hak dan wewenangnya dalam pengelolaan aset. Tapi prasyarat yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tolong dipenuhi dulu,” katanya.
Urip Prayitno menjelaskan bahwa didalam Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) yang dikeluarkan oleh Dinas P2CKTR Sidoarjo tahun 2020 ataupun 2024 menyebutkan antara Mutiara City dengan Mutiara Regency dibatasi oleh batas kawasan atau tidak tersambung sama sekali.
Dijelaskan oleh Urip Prayitno bahwa didalam Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo tahun 2019 menyebutkan bahwa rekayasa lalu lintasnya itu melalui jalan Jati Selatan.
“Posisinya itu tidak berubah sampai hari ini,” jelasnya.
Menurut Urip Prayitno bahwa Pemkab Sidoarjo seharusnya memikirkan dampak pasca pembongkaran pagar pembatas, kajian drainase dan tonase jalan di perumahan Mutiara Regency.
“Pemkab Sidoarjo sebagai public service harus mendengarkan kekewatiran-kewatiran masyarakat Mutiara Regency terhadap dampak pembongkaran,” pungkasnya. (mams)







