SIDOARJO (RadarJatim.id) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo tetap bersikukuh memilih jalur hukum dalam sengketa kerjasama pengelolaan parkir tepi jalan umum dan lokasi khusus dengan PT Indonesia Sarana Service (ISS).
Bahkan Dishub Sidoarjo akan meminta kembali titik-titik parkir yang dikelola oleh PT ISS, meskipun berbagai pihak menyarankan agar permasalahan terrsebut diselesaikan secara musyawarah mufakat.
“Kami ambil (titik parkir, red) dulu,” kata Benny Airlangga Yogaswara kepada awak media setelah acara dialog di Cafe Ruang Tamu, Pucanganom-Sidoarjo, Rabu (12/07/2023).
Ditegaskan oleh Benny bahwa dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Senin (10/07/202) lalu, tidak ada kesepakatan kedua belah pihak dan memilih proses hukum tetap dilanjutkan pekan depan.
Ia menegaskan bahwa PT ISS tidak menjalankan perjanjian kerjasama (pks) yang telah ditandatangani, dimana PT ISS tidak mau membayar Rp 32,09 miliar setelah kontrak ditandatangani atau harus setor ke kas daerah Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 2,6 miliar setiap bulannya.
“Karena sudah setahun. Maka per Januari (2023, red) kemarin, kami putus,” tegasnya.
Hampir bisa dipastikan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo tahun ini dari sektor parkir akan menguap begitu saja, karena Dishub menolak setoran dari PT ISS yang tidak sesuai dengan pks atau dibawah Rp 2,6 miliar per bulan.
Selain menolak setoran dari PT ISS, Dishub Sidoarjo juga menolak setoran dari juru parkir yang selama ini bekerja dilapangan memungut jasa kepada para pengguna parkir.
“Setoran dari (PT) ISS kami tolak, karena tidak sesuai dengan pks. Begitu juga, ada jukir yang setor kepada kami. Kami tolak dan kami arahkan untuk disetorkan ke ISS,” jelasnya.

Direktur Operasional PT ISS, Dian Sutjipto meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo untuk ganti rugi atas pemutusan kontrak secara sepihak terkait kerjasama pengelolaan parkir tepi jalan umum dan lokasi khusus tersebut, karena pihaknya sudah mengeluarkan investasi yang cukup banyak.
Dalam pks disebutkan bahwa ada 359 titik parkir yang dikerjasamakan, akan tetapi setelah dilakukan kajian bersama tim independent ternyata hanya ada 87 titik parkir saja.
“Sesuai kajian tim independen dari UB (Universitas Brawijaya, red) Malang hanya ada 87 titik. Itu pun yang bisa dikelola baru sekitar 27 titik saja,” ucapnya.
Meskipun demikian, PT ISS berharap kerjasama pengelolaan tepi jalan umum dan lokasi khusus tetap berlanjut. “Sebab dari pengelolaan yang berjalan sekarang sudah terlihat hasilnya, baik sistem maupun pendapatannya. Contohnya di parkiran GOR Delta Sidoarjo,” terangnya.
Karena sebelum dikelola oleh PT ISS, para pengunjung GOR Delta Sidoarjo bisa membayar lebih dari satu kali biaya parkir, padahal mereka hanya memindahkan kendaraan dari satu lokasi ke lokasi lainnya dalam satu area.
Sedangkan ketika dikelola oleh PT ISS, para pengunjung hanya membayar 1 kali biaya parkir saja, meskipun kendaraan berpindah-pindah lokasi dalam satu area diwilayah GOR Delta Sidoarjo.
Menurut Dian bahwa sengketa parkir agar diselesaikan secara musyawarah mufakat merupakan anjuran dari berbagai pihak, diantaranya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Banggar DPRD) Kabupaten Sidoarjo.
”Waktu mediasi dengan kejaksaan, kami juga disarankan berdamai,” ujarnya.
Anggota Banggar DPRD Sidoarjo, M. Nizar menyarankan kedua belah pihak untuk mengikuti anjuran atau rekomendasi sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK untuk berunding dan mencapai kata mufakat.
Bahkan pada saat bulan Februari 2023 lalu yang di mediasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, bahwa kedua belah pihak untuk melanjutkan kerjasama dengan melakukan adendum pks yang ditangani April tahun lalu.
”Kalau ada anjuran adendum, yaa dilakukan adendum untuk kelanjutan kerjasama,” sarannya.
Ia berpendapat bahwa kerjasama PT ISS dan Dishub Sidoarjo sudah menunjukkan hasil positif, walaupun ada masalah yang berujung ke jalur hukum. “Contohnya hasil retribusi parkir yang hendak disetorkan PT ISS kepada dishub, namun ditolak,” ucap politisi asal Krian itu.
PT ISS berusaha menyetorkan hasil pengelolaan parkir sebesar Rp 1,3 miliar, namun ditolak oleh Dishub Sidoarjo. Padahal PT ISS baru bisa mengelola secara penuh sekitar 20 titik parkir yang disebabkan banyaknya kendala yang dihadapi dilapangan.
Justru ia menanyakan tidak jelasnya aliran hasil retribusi titik parkir yang tidak dikelola PT ISS, karena saat jukir-jukir melakukan penyetoran juga ditolak oleh Dishub Sidoarjo.
Jika kerjasama pengelolaan parkir itu dilanjutkan, maka potensi PAD Sidoarjo dari sektor parkir cukup besar dari 87 titik sebagaimana kajian dari UB Malang. Apalagi 359 titik parkir sebagaimana yang tercantum dalam SK Bupati Sidoarjo Nomor 188/2021.
”Kenapa kok malah diputus,” pungkasnya. (mams)







