SIDOARJO (RadarJatim.id) – Nurul Munfatik Kepala Desa (Kades) Sawohan, Kecamatan Buduran memenuhi panggilan dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Kamis (26/2/2026) lalu.
Kejari Sidoarjo melakukan pemanggilan terhadap Kades Nurul Munfatik setelah mendapatkan laporan dari warga Desa Sawohan pada Senin (19/1/2026) lalu. Nurul Munfatik diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang.
Informasi adanya pemanggilan Nurul Munfatik didapatkan RadarJatim.id saat melakukan wawancara dengan H. Ayugan dikediamannya yang berada di Desa Sawohan, Jum’at (27/2/2026) kemarin.
H. Ayugan dipanggil Kejari Sidoarjo untuk dimintai keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola aset atau Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi, Kecamatan Buduran.
Dikatakan oleh H. Ayugan bahwa saat dirinya dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Sidoarjo dalam kasus TKD Damarsi, ia menyampaikan kepada penyidik bahwa besok (27/2/2026) dirinya akan kembali datang ke Kantor Kejari Sidoarjo terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kades Munfatik.
Mungkin atas pertimbangan usia H. Ayugan yang sudah lanjut dan alamat rumahnya yang jauh dari Kantor Kejari Sidoarjo, akhirnya penyidik mengambil kebijaksanaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap H. Ayugan pada saat itu juga.
“Setelah saya dimintai keterangan terkait Damarsi, kemudian saya dimintai keterangan terkait Sawohan oleh penyidik yang lainnya,” katanya.
H. Ayugan mengungkapkan bahwa saat keluar dari ruangan penyidik yang menangani kasus TKD Damarsi itulah dirinya melihat Kades Munfatik sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Sidoarjo.
Diungkapkan oleh H. Ayugan bahwa dirinya dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Sidoarjo terkait dugaan penggelapan dana swadaya pembelian lapangan sepak bola yang dilakukan oleh Kades Nurul Munfatik.
Saat itu H. Ayugan menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sawohan dan salah satu panitia pengadaan atau pembangunan lapangan sepak bola, namun mengundurkan diri karena kebijakan Kades Nurul Munfatik sudah tidak sesuai dengan rencana awal yang diputuskan dalam rapat.
“Saya dimintai keterangan sebagai panitia sekaligus Ketua BPD Sawohan saat itu, meskipun sejak awal saya sudah mengundurkan diri sebagai panitia,” ungkapnya.
Seperti diberitakan oleh RadarJatim.id beberapa waktu lalu bahwa Kades Nurul Munfatik dilaporkan warganya sendiri atas dugaan mengelapkan uang partisipasi atau swadaya yang dipungut dari masyarakat untuk pengadaan lahan lapangan olahraga.
Mansur salah satu warga Desa Sawohan menjelaskan bahwa peristiwa awal rencana pembelian lahan untuk lapangan olahraga terjadi pada hari Minggu (14/10/2012) silam, saat rapat sosialisasi pengadaan saluran air dan lapangan olahraga di Kantor Desa Sawohan.
Rapat sosialisasi pada saat itu, dipimpin langsung oleh Kades Nurul Munfatik dan dihadiri oleh jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat dan warga masyarakat lainnya.
“Dalam sambutannya, Pak Kades menyampaikan bahwa Desa Sawohan akan mendapatkan bantuan PPIP (Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan, red) dari Provinsi Jawa Timur. Bantuan tersebut digunakan untuk pembangunan saluran air sampai ke Kali Proyo,” jelasnya.
Agar pembangunan saluran air atau drainase bisa sampai ke Kali Proyo, maka diperlukan adanya pembebasan lahan seluas lebih kurang 1.080 meter persegi.
Karena dalam program PPIP pembangunan drainase harus diatas Tanah Kas Desa (TKD), maka Kades beserta anggota BPD Sawohan melakukan negosiasi dengan H. Huda warga Desa Banjarsari selaku pemilik lahan.
“H. Huda bersedia menjual lahannya yang luasnya 9.000 meter persegi dengan harga Rp 900 juta, dengan kesepakatan dibayar lunas dalam waktu 3 tahun,” terangnya.
Adapun rencana pemanfaatan lahan seluas 9.000 meter persegi itu, dipergunakan tandon air yang berada di sebelah makam, sebelah timur Ngemplak akan dipergunakan untuk lapangan olahraga, sedangkan yang sebelah Utara makam akan dijual kavlingan kepada masyarakat Desa Sawohan.
Menurut Mansur bahwa hasil penjualan kavling akan dibayarkan kepada pemilik lahan, karena dari estimasi pendapatan dari penjualan kavling sebesar Rp 730 juta. Maka diperlukan tambahan dana sebesar Rp 170 juta agar memenuhi angka Rp 900 juta untuk dibayarkan kepada pemilik lahan.
“Berdasarkan keputusan rapat, kekurangan pembayaran lahan sebesar Rp 170 juta dibebankan kepada masyarakat melalui swadaya bersama,” ujarnya.
Besaran partisipasi atau swadaya setiap Kepala Keluarga (KK) dikelompokkan menjadi tiga golongan, yaitu golongan A partisipasinya sebesar Rp 1 juta per KK, golongan B sebesar Rp 400 ribu per KK dan golongan C sebesar Rp 250 ribu per KK.
“Partisipasi dari masyarakat dapat diangsur sampai 5 bulan, dimulai pada tanggal 10 November 2012 sampai tanggal 10 April 2013,” tambahnya.
Dana partisipasi dari masyarakat dihimpun oleh Ketua RT masing-masing yang kemudian disetorkan ke Pemerintah Desa (Pemdes) Sawohan. Namun hingga 12 tahun lebih tidak ada kejelasan dari Pemdes Sawohan terkait dana yang dihimpun dari masyarakat maupun keberadaan lapangan olahraga. (mams)






