SIDOARJO (RadarJatim.id) – Setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (25/01/2024) lalu dan menetapkan SW, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak secara simultan dengan melakukan penggeledahan di kantor-kantor dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo hingga rumah pribadi orang-orang yang terkait pemotongan insentif pajak dan retribusi di BPPD Sidoarjo.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa tim penyidik KPK telah melaksanakan penggeledahan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Titik lokasinya, antara lain, Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD dan rumah kediaman pihak-pihak terkait lainnya.
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, KPK menemukan berbagai bukti yang berupa beragam dokumen dugaan pemotongan dana insentif pajak, barang-barang elektronik, mata uang asing dan 3 unit kendaraan roda empat.
“Keterkaitan bukti awal ini untuk lebih dulu disita dan dianalisis serta nantinya dikonfirmasi pada para pihak yang segera akan dipanggil sebagai saksi,” kata Ali Fikri dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (31/1/2024).
Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Sidoarjo, H. Ahmad Muhdlor Ali setelah upacara Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke 165 tahun di Alun-alun Sidoarjo pada Rabu (31/1/2024) pagi.
Setelah selesai mememimpin upacara Harjasda tersebut, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau biasa dipanggil Gus Muhdlor (GM) mengungkapkan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang dijalankan oleh KPK. Bahkan, GM meminta jajarannya di Pemkab Sidoarjo untuk melayani dengan baik.
“Sejak awal seluruh jajaran Pemkab Sidoarjo selalu kooperatif dan siap memenuhi panggilan untuk memenuhi kebutuhan pemeriksaan KPK. Termasuk data-data yang diperlukan KPK. Sehingga semua menjadi jelas dan terang benderang,” ungkapnya. (mams)







