SURABAYA (RadarJatim.id) – Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Hendro Gunawan menerima tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Surabaya, Selasa (16/02/2021) malam.
Penyerahan SK Plh dilaksanakan di Gedung Negara Grahadi Surabaya dan dipimpin oleh Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, Selasa (16/2/2021) malam.
Penunjukan Plh berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur tertanggal 17 Februari 2021 tersebut, bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan Wali Kota Surabaya yang berakhir pada Rabu (17/2/2021).
Usai penyerahan SK, Plh Wali Kota Surabaya, Hendro Gunawan menyatakan siap menjalankan tugas sesuai prinsip dan ketentuan pelaksana harian. Hal ini mengingat, Plh hanya untuk mengisi kekosongan jabatan antara masa jabatan wali kota periode 2016 – 2021 dengan wali kota terpilih.
“Pada prinsipnya tugas kami melaksanakan kegiatan sehari-hari pemerintah kota. Tapi yang perlu digarisbawahi (Plh) tidak diperbolehkan mengambil kebijakan yang sifatnya strategis, seperti terkait masalah keuangan, organisasi, mutasi dan sebagainya,” urai Hendro.
Dia menambahkan, Pelaksana harian wakikota akan tetap mengawasi jalannya pelayanan kepada masyarakat Surabaya tetap berjalan seperti biasanya.
“Pelayanan publik juga kami melaksanakan kegiatan-kegiatan lainnya termasuk dengan jajaran samping, penanganan Covid-19,” katanya.
Hendro menyebut, kegiatan yang sifatnya fisik dan non fisik yang harus segera dijalankan menjadi salah satu tugas sehari-hari Plh. Bahkan, untuk memastikan pelaksanaan lelang berjalan lancar juga menjadi tugas Plh.
“Itu nanti tetap kita lakukan monitoring evaluasi bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait untuk melakukan percepatan-percepatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak menyatakan, bahwa hari yang bersamaan ada 16 kabupaten/kota di Jatim yang menerima SK Plh dari Gubernur Jatim. Sementara untuk dua daerah lain di Jatim, yakni Pacitan dan Tuban akhir masa jabatannya masih April dan Juni 2021.
“Kenapa cuma 16 tidak 17, yang satu kan Pak Hudiono Penjabat Bupati Sidoarjo. Sehingga belum memerlukan Plh. Beliau masih bertugas sampai Bupati definitif dilantik. Jadi (hari ini) ada 16 total,” ujat Mantan Bupati Trenggalek ini.
Emil menyebut, jabatan Plh ini diprediksi hingga akhir Februari 2021. Namun yang terpenting adalah menunggu hasil keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Wagub Jatim juga menjelaskan, bahwa Plh melaksanakan tugas sehari-hari sebagai seorang kepala daerah. Salah satunya adalah mengatur jalannya birokrasi pemerintah kota.
“Plh dilarang melakukan pekerjaan yang sifatnya strategis baik itu personel, keuangan maupun terkait perizinan. Kita beri penekanan khusus terkait itu. Jangan sampai pada saat Plh ini timbul hal-hal strategis,” ujarnya. (Psy)
Komisi A DPRD Surabaya Minta Pemkot Tindak Tegas Pegawai yang Melanggar
SURABAYA (RadarJatim.id) Komisi A DPRD...







