SURABAYA (RadarJatim.id) – Pasangan terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi-Armuji bakal segera dilantik setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan paslon Machfud Arifin-Mujiaman.
Adi Sutarwijono, Ketua DPC PDIP Surabaya, menyatakan merasa lega putusan diketok. Dia sendiri juga mengikuti sidang MK secara virtual dari Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, pada hari ini Selasa (16/02/2021).
“Kami plong! Lega. Keputusan MK menolak sengketa Pilkada Surabaya. Otomatis Eri Cahyadi-Armudji bisa ditetapkan KPU Kota Surabaya sebagai Walikota Surabaya dan Wakil Walikota. Pak Eri Cahyadi-Pak Armudji, pemimpin baru Kota Surabaya,” ucap pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Surabaya ini.
Awi-sapaan akrabnya, meyakini hasil keputusan MK siang ini juga bakal disambut dengan rasa syukur oleh rakyat Surabaya. Selebihnya, pihaknya siap mengawal dan membantu kinerja paslon Eri-Armuji yang bakal segera mengabdi.
“Pak Eri Cahyadi-Pak Armudji bisa segera dilantik, dan merealisasikan seluruh gagasan pembangunan Kota Surabaya, yang sudah disampaikan di masa kampanye,” tuturnya.
Sementara itu, berikut ini adalah alasan MK menyatakan menolak gugatan paslon Machfud Arifin-Mujiaman,:
1. Selisih suara melampaui ambang batas yang dipatok 0,5 persen untuk populasi Surabaya. Sementara selisih kemenangan Eri Cahyadi-Armudji yakni 145.000 suara atau 13,89 persen.
2. Majelis Hakim MK tidak menemukan bukti kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif.
3. Surat dan Bu Risma untuk warga Surabaya tidak mencantumkan sebagai Walikota Surabaya.
4. Pemasangan foto Bu Risma dalam APK sesuai sesuai peraturan perundang-undangan. Karena sebagai kader dan Ketua DPP PDI Perjuangan.
Pasca Putusan PN, KPU Banyuwangi Kini Fokus Hadapi Persidangan MK untuk Pilbup 2024
BANYUWANGI (RadarJatim.id)--Komisi Pemilihan Umum (KPU)...







