SURABAYA (Radarjatim.id) — Polemik hutang piutang, bermula dari tiga kali meminjam uang senilai total Rp 20,2 miliar pada 2018. Soebandri Santoso dan keluarga kini digugat membayar Rp 37,7 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya. Perkara ini akan di tuntaskan oleh Advokat Indra Yunus Wahyu Laturette dari Law Office Indra Laturette & Partners.
Gugatan hutang senilai Rp 20,2 miliar, yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Tak bergeming, janji pengembalian pun tak kunjung ditepati. Selain itu, komunikasi pun mandek, bergulir hingga delapan tahun.
Inilah inti sengketa perdata yang menyeret nama Soebandri Santoso, beserta keluarganya ke meja hijau Pengadilan Negeri Surabaya. Setelah pengusaha Asal Malang yang akrab di sapa G, kehilangan kesabaran.
Kisah ini berawal dari guyuran dana segar yang diterima Soebandri (Tergugat I) dari G pada akhir 2018. Tak tanggung-tanggung, dalam rentang waktu hanya dua bulan, tiga kali transaksi pinjaman terjadi: Rp 4,8 miliar pada November, disusul Rp 15 miliar dan Rp 400 juta pada Desember di tahun yang sama. Namun, sejak saat itu, tak sepeser pun uang kembali ke kantong G. Selama delapan tahun, itikad baik yang dinanti tak kunjung tiba.
Tak kunjung menemukan titik terang, Pengusaha asal Kota Malang “G”, akhirnya menunjuk pengacara Indra Yunus Wahyu Laturette dari Law Office Indra Laturette & Partners untuk mengambil langkah hukum tegas.
Berbekal sederet bukti – bukti surat maupun tanda terima pinjaman dana tersebut dan sejumlah sertifikat tanah dan bangunan sebagai jaminan. Gugatan Wanprestasi pun dilayangkan dan resmi di daftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Indra Yunus Wahyu Laturette, menjelaskan, ia menegaskan bahwa Ini bukan lagi soal negosiasi, ini soal penegakan komitmen dan kepastian hukum.
“Selama delapan tahun, tidak ada satu rupiah pun pengembalian. Itikad baik yang di tunggu client kami tidak pernah datang. Karena itu, kami membawa perkara ini ke pengadilan untuk menuntut hak klien kami secara penuh, termasuk kerugian bunga yang dideritanya, “tuturnya.
Dengan dasar sederet Yurisprudensi maupun sejumlah pasal – pasal yang termuat di dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata Tuntutan terkait Angka dan nilai ganti – rugi pun yang dituntut untuk dibayarkan oleh Soebandri Santoso dan keluarga pun berubah.Pinjaman pokok sebesar Rp 20,2 miliar kini meningkat menjadi Rp 37,7 miliar.
Angka ini muncul dari perhitungan cermat tim kuasa hukum Penggugat. Ada tuntutan bunga moratoir (bunga karena kelalaian) sebesar Rp 8,989 miliar, sesuai yurisprudensi Mahkamah Agung. Ditambah lagi klaim kerugian atas potensi bunga yang hilang selama delapan tahun, yang nilainya mencapai Rp 7,575 miliar.
Gugatan ini tidak hanya menyasar Soebandri Santoso, tetapi juga istrinya, Agnes Budi Lestari selaku anak kandung yang dalam gugatan Indra Laturette diletakkan sebagai (Tergugat II), dan Srie Suhartiningsih (Tergugat III), yang diduga mengetahui , memberikan persetujuan dan turut menikmati, dan menggunakan aliran dana pinjaman tersebut.
Kini, babak baru sengketa utang-piutang bernilai puluhan miliar ini akan bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 476/Pdt.G/2025/PN Sby, menguji seberapa kuat komitmen dapat ditagih di hadapan hukum. (R9)







