• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Jumat, 12 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Artikel dan Opini

Gugurnya ‘Hak Tolak’ Wartawan

by Hartoko
23 Desember 2019
in Artikel dan Opini
0
509
VIEWS

Oleh YUNANTO

Menjelang tutup tahun 2019, saya mendapat informasi, tetapi belum saya check and recheck kebenarannya. Inti informasinya, masih saja ada paksaan, tekanan, intimidasi kepada jurnalis agar menyebutkan identitas sumber berita yang dirahasiakan. Kasus tersebut terjadi di beberapa daerah, mayoritas di luar Jawa.

Merahasiakan identitas sumber berita yang memang meminta identitasnya tidak disebutkan dalam pemberitaan, adalah hak nara sumber. Sementara di sisi wartawan, adalah kewajiban. Maknanya, wartawan memang diwajibkan merahasiakan. Wajib itu diamanatkan (diperintahkan) oleh undang-undang. Itulah yang disebut ‘Hak Tolak’ wartawan.

Terminologi ‘Hak Tolak’ wartawan ada di Pasal 1, ayat (10), UU RI No. 40/1999 tentang Pers (selanjutnya tertulis: UU Pers). Pengertiannya menurut UU Pers, “Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama dan/atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.”

Pasal 15, ayat (3), UU Pers malah lebih tegas lagi mengamanatkan: “Pers wajib melayani Hak Tolak.” Hakikatnya, terhadap segala sesuatu yang wajib (baca: diwajibkan) tidak ada toleransi. Tidak ada reserve, kecuali undang-undang menentukan lain.

Kode Etik
UU Pers yang diabsahkan Presiden ke-3 Republik Indonesia, Burhanuddin Jusuf Habibie, juga mengamanatkan kepada wartawan agar menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Amanat yang jelas dan lugas itu tertera di Pasal 7, ayat (2), UU Pers.

Hal tersebut berarti ihwal ‘Hak Tolak’ juga diatur dalam KEJ. Bagi wartawan, KEJ adalah landasan moral dan etika profesi. Keberadaannya wajib ditaati oleh setiap wartawan, tanpa pengecualian.

Di Pasal 7 KEJ tegas diamanatkan: “Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi nara sumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya maupun keberadaannya, menghagai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.”

Tafsir ‘Hak Tolak’ dalam Pasal 7 KEJ adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan nara sumber demi keamanan yang bersangkutan dan keluarganya.

Bagaimana bila jurnalis dipaksa, ditekan dan/atau diintimidasi agar menyebutkan identitas nara sumber yang wajib dilindungi? Inilah kasus yang kerap terjadi. Pihak yang memaksa, menekan, mengintimidasi, boleh jadi memang tidak “melek” hukum. Mungkin pula sebaliknya, tahu tapi pura-pura tidak tahu.

Pemaksaan, penekanan, dan intimidasi adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matig daad). Secara spesifik, ia telah melawan hukum publik (hukum pidana). Fenomena itu tidak perlu ditanggapi. Namun, bila keterlaluan, sangat perlu dilaporkan kepada polisi sebagai aparat penegak hukum (Pasal 13, ayat 2, UU RI No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia).

Gugurnya Hak
NKRI tercinta sebagai negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat), menempatkan setiap warga negara setara di hadapan hukum. Eksistensi negara hukum itu dikukuhkan dalam konstitusi negara, di Bab I, Pasal 1, ayat (3), UUD 1945. Sangat kokoh!

Terkait dengan pihak yang berkeberatan atas pelaksanaan ‘Hak Tolak’ wartawan, ada saluran hukumnya. Ada mekanisme hukum yang harus dilewati. Itulah hakikat negara hukum. Tidak menang-menangan. Tidak sok kuasa, atau sok jagoan.

Mekanismenya, pihak yang berkeberatan atas dirahasiakannya identitas sumber berita, mengajukan permohonan pengguguran ‘Hak Tolak’ wartawan melalui Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Sebagai Pemohon, pihak tersebut tentu wajib mendalilkan alasan/argumentasi yang mendasari permohonannya. Selain mendalilkan landasan permohonannya, Pemohon juga harus mampu membuktikan kebenaran dalil-dalil permohonannya. Hal itu sesuai dengan aksioma hukum: “Barang siapa mendalilkan, wajib membuktikan”.

Persidangan di PN setempat pasti digelar, bila mekanisme permohonan Pemohon telah dipenuhi secara baik dan benar. Hakim (tunggal) atau majelis hakim di PN setempat yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan pengguguran ‘Hak Tolak’ wartawan, selanjutnya bersidang.

Sebelum ada amar putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dari pengadilan, maka ‘Hak Tolak’ tetap melekat kuat pada pihak Termohon (wartawan).

Setelah ada amar putusan berkekuatan hukum tetap yang menggugurkan ‘Hak Tolak’ Termohon, maka wartawan wajib menyebutkan identitas sumber berita yang dirahasiakannya.

Di sisi lain, pihak nara sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, tidak bisa memerkarakan wartawan. Pasalnya, wartawan sebagai Termohon tunduk taat melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Artinya, wartawan (Termohon) juga tidak melanggar UU Pers dan KEJ.

Sebaliknya, bila permohonan Pemohon ditolak atau tidak dikabulkan oleh pengadilan, maka ‘Hak Tolak’ tetap melekat kuat pada pihak Termohon (wartawan). Artinya, kerahasiaan sumber berita tetap terjaga.

Jelaslah, segala modus operandi paksaan, tekanan, intimidasi terhadap wartawan untuk menggugurkan ‘Hak Tolak’ wartawan adalah perbuatan melawan hukum. Ranahnya pun jelas: hukum pidana. (*)

*) Penulis wartawan Harian Sore “Surabaya Post” 1982-2002; alumnus Sekolah Tinggi Publisistik – Jakarta, dan Wakil Ketua Lembaga Supremasi Media Indonesia (LASMI).

Related Posts

MBG Campor Resmi Diluncurkan, Jadi Pusat Layanan Gizi untuk Siswa di Konang

MBG Campor Resmi Diluncurkan, Jadi Pusat Layanan Gizi untuk Siswa di Konang

by Radar Jatim
11 Desember 2025
0

BANGKALAN (RadarJatim.id) — Program Makan...

Warga Sumberbendo Protes Kabel Wifi Semrawut, Satu Provider Jadi Sasaran Pemutusan Jaringan

Warga Sumberbendo Protes Kabel Wifi Semrawut, Satu Provider Jadi Sasaran Pemutusan Jaringan

by Radar Jatim
11 Desember 2025
0

KEDIRI (RadarJatim.id) – Aksi pemutusan...

Membanggakan, 16 SD SMP MTs Sidoarjo Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Membanggakan, 16 SD SMP MTs Sidoarjo Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

by Radar Jatim
11 Desember 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- Prestasi membanggakan...

Load More
Next Post

Kartar Siap Bantu Satgas Anti Botoh Bentukan Polresta Sidoarjo

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In