• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Lain-lain

Hari Pahlawan, Denda PBB Diputihkan

by Radar Jatim
10 November 2020
in Lain-lain
0
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara

36
VIEWS

SURABAYA (RadarJatim.id) – Menyambut Hari Pahlawan di Bulan November 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) membebaskan atau menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pembebasan denda tersebut, sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan kepada masyarakat Kota Surabaya tahun 2020 dalam rangka Hari Pahlawan.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD), Rachmad Basari, mengatakan pembebasan denda itu berlaku selama sebulan, yaitu mulai 1-30 November 2020. Berdasarkan data yang dimilikinya, tunggakan denda itu sejak 1994-2020.

“Jadi, jika ada denda sejak tahun 1994 belum dibayar makanya ini kesempatan untuk membayarnya, karena dendanya sudah dihapuskan atau dibebaskan,” kata dia.

Sebenarnya, lanjut dia, pembebasan denda itu sudah berkali-kali dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Salah satunya ketika peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) dan termasuk pula pada saat peringatan Hari Pahlawan. “Apalagi ini dalam kondisi pandemi Covid-19, sehingga program ini kami lanjutnya,” terangnya.

Menurut Basari, program ini penting untuk dilanjutkan karena pada saat Pandemi ini, semua sektor ikut terdampak. Dari situlah, Pemkot Surabaya memberikan stimulan dalam upaya membantu masyarakat berupa pembebasan denda PBB.

“Jadi, kami terus lakukan program ini untuk membantu warga,” paparnya.

Tidak hanya itu, untuk memberlakukan pembebasan denda PBB maka ada beberapa aturan yang harus diperhatikan. Salah satu aturan tersebut yakni memberlakukan pembebasan pada momen-momen tertentu, termasuk peringatan atau perayaan hari tertentu.

“Karena secara aturan diperbolehkan pada momen tertentu, akhirnya itu salah satu acuannya. Apalagi uang yang dari masyarakat itu kita kembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk program-program atau pembangunan-pembangunan,” urainya.

Oleh karena itu, ia berharap program pembebasan atau penghapusan denda PBB ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga Kota Surabaya. Sebab, jika periode program ini berakhir pada 30 November, maka tepat tanggal 1 Desember 2020, denda itu tetap harus dibayarkan sesuai aturan semula.

“Ayo warga Surabaya silahkan dimanfaatkan. Masih ada beberapa minggu ke depan hingga akhir bulan ini, jadi ayo segera urus PBB-nya,” pungkasnya. (Phaksy/Red)

Tags: Hari PahlawanPemkot Surabaya

Related Posts

Komisi A DPRD Surabaya Minta Pemkot Tindak Tegas Pegawai yang Melanggar

Komisi A DPRD Surabaya Minta Pemkot Tindak Tegas Pegawai yang Melanggar

by Radar Jatim
2 Desember 2025
0

SURABAYA (RadarJatim.id) Komisi A DPRD...

PPA Polresta Sidoarjo Edukasi Siswa MI Ma’arif Pagerwojo Tentang Anti-Bullying

PPA Polresta Sidoarjo Edukasi Siswa MI Ma’arif Pagerwojo Tentang Anti-Bullying

by Radar Jatim
12 November 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- MI Ma’arif...

Keluarga Besar SMAMDA Sidoarjo Doa Bersama untuk Pahlawan Pejuang Kemerdekaan

Keluarga Besar SMAMDA Sidoarjo Doa Bersama untuk Pahlawan Pejuang Kemerdekaan

by Radar Jatim
12 November 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Peringatan Hari...

Load More
Next Post
Pejuang Surat Ijo Gelar Upacara di Balaikota Surabaya

Pejuang Surat Ijo Gelar Upacara di Balaikota Surabaya

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In