BANYUWANGI – DPRD Banyuwangi mengelar rapat paripurna mengenai kepastian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2) di gedung dewan pada Rabu, 20 Agustus 2025 malam.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Michael Edi Hariyanto atas usulan eksekutif. Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani – Mujiono hadir dalam rapat paripurna itu.
Hasilnya, pihak dewan bersama eksekutif sepakat tarif PBB P2 tidak ada kenaikan atau multi tarif. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 9 Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut hasil konsultasi Pemkab Banyuwangi bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banyuwangi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam konsultasi itu ada permintaan dari Pemkab Banyuwangi untuk tidak menaikkan tarif PBB P2 yang disetujui oleh Kemendagri.
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Michael Edy Hariyanto menegaskan bahwa keputusan tidak menaikkan tarif PBB P2 ini sebagai tindak lanjut terhadap keresahan masyarakat Banyuwangi. Selain itu juga sebagai bentuk hadirnya wakil rakyat terhadap permasalahan yang ada.
Michael bahkan menegaskan jika rapat paripurna ini merupakan permintaan langsung dari pihak eksekutif untuk menegaskan tidak ada kenaikan tarif PBB P2 di Banyuwangi.
“Ini menandakan Ibu Bupati mendengarkan apa yang diinginkan oleh masyarakat Banyuwangi. Terbukti tidak perlu waktu yang lama kita dapat melaksanakan rapat paripurna,” tegas Michael.
Dengan adanya kesepakatan antara DPRD Banyuwangi dan eksekutif dipastikan bahwa tahun ini dan tahun depan tidak ada kenaikan tarif PBB P2 di Banyuwangi.
“Sejak awal Pemkab Banyuwangi tidak berbuat untuk menaikkan tarif PBB P2,” tegas Michael.***







