SIDOARJO (RadarJatim.id) Himpunan Putra-putri dan Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) Sidoarjo meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo untuk meninjau ulang kebijakan pemadaman Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) selama masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
M. Husni Thamrin, SH, MH, Ketua HIPAKAD Sidoarjo mengatakan bahwa keputusan Pemkab Sidoarjo untuk memadamkan PJU selama masa PPKM Darurat adalah sebuah keputusan yang tidak masuk akal, Kamis (08/07/2021).
“Ini keputusan konyol. Apakah Pemkab (Sidoarjo,red) dan aparat keamanan tidak mempertimbangkan kemungkinan terjadinya kecelakaan lalu lintas atau kejahatan perampasan sepeda motor yang bisa menimpa masyarakat,” katanya.
Dijelaskan oleh Husni Thamrin bahwa saat ini kondisi sebagian besar jalan di wilayah Kabupaten Sidoarjo masih banyak yang rusak atau sedang dalam tahap perbaikan sehingga sangat membahayakan masyarakat, khususnya pengendara kendaraan roda dua yang melintas.
Ia juga menjelaskan bahwa kondisi ruas jalan yang gelap gulita sebagaimana yang terjadi empat malam terakhir ini akan memancing timbulnya aksi kejahatan dijalanan atau pembegalan bagi para pangguna jalan di malam hari.
“Sedang disisi lain fokus aparat justru hanya pada pelaku usaha yang tetap buka hingga melewati batas jam malam,” jelasnya.
Justru ia meminta kepada Pemkab Sidoarjo untuk memikirkan nasib para dokter, tenaga kesehatan (Nakes) dan para relawan yang berjibaku dalam penangangan merebaknya penyebaran Covid 19 di masa PPKM Darurat ini.
“Bagaimana dengan tenaga kesehatan yang karena pembagian shif-nya terpaksa harus pulang malam. Apakah keselamatan mereka tidak dipikirkan oleh Pemkab (Sidoarjo,red),” jelas pria yang berprofesi sebagai pengacara itu.
Menurut Husni Thamrin bahwa semestinya Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Sidoarjo lebih bijak dalam membuat aturan yang tujuannya membatasi gerak masyarakat demi menyukseskan program PPKM Darurat tersebut.
Untuk itu, mendesak Pemkab Sidoarjo agar tidak ragu apalagi malu untuk merevisi kebijakannya yang justru berpotensi menimbulkan persoalan lebih besar bagi masyarakat jika pemadaman PJU selama masa PPKM Darurat diberlakukan.
“Kebijakan tersebut juga dikeluhkan masyarakat kota delta melalui berbagai platform media sosial. Mereka beranggapan aturan ini sangat merugikan karena masih ada warga yang tak bisa meninggalkan kewajibannya hingga diatas jam 8 malam, pada saat PJU-PJU tersebut dipadamkan,” terangnya. (imams)







