GRESIK (RadarJatim.id) – Selain para pelapor, elemen masyarakat lainnya, yakni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Gresik juga tak merasa puas dengan penetapan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkait prosesi pernikahan manusia dengan kambing. HMI Gresik mendesak agar penyidik Polres secepatnya melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Bahkan, untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka itu, HMI men-dead line paling lambat 7 hari. Desakan elemen mahasiswa Islam itu diungkapkan dalam orasi aksi unjuk rasa, Jumat (1/7/2022) di pinggir jalan depan masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik. Sebelumnya mereka menjadikan bundaran GKB sisi Selatan sebagai titik kumpul sebelum menggelar aksi. Sejak sekitar pukul 12.30 massa mahasiswa itu mulai berdatangan. Demikian juga aparat kepolisian.
Semula aksi unjuk rasa yang di-Korlapi oleh Lulut Sulistiono itu akan menggelar aksi di Mapolres Gresik di Jl. Wahidin Sudirohusodo, Gresik. Namun, Langkah mereka dihentikan oleh para petugas Polres yang disiagakan, tepat di depan masjid Agung, sekitar 500 meter sebelum Mapolres. Setelah negosiasi, akhirnya massa mahasiswa “mengalah” dan melakukan aksi orasi di pinggir jalan di depan masjid Agung.
Sebelumnya para pelapor, di antaranya Aliansi Masyarakat Peduli Gresik (AMPG), Informasi Dari Rakyat (IDR) dan Aliansi Warga Cerdas (WC) mendesak penyidik Polres melakukan penahanan begitu para tersangka ditetapkan. Hal itu karena kasus tersebut telah menyedot perhatian publik dan mencoreng nama baik Kabupaten Gresik yang dikenal sebagai Kota Santri.
Dalam orasinya, massa HMI mendesak agar penyidik Polres Gresik melakukan penahanan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan. Alasannya, kasus dugaan penisataan agama terkait video viral prosesi pernikahan seorang pria dengan kambing betina itu telah menyedot perhatian publik, mencederai umat Islam, dan mencoreng Gresik sebagai Kota Santri.
“Kami tidak ingin Polres dinilai main-main dalam mengusut kasus ini oleh masyarakat. Apakah karena tersangkanya ada yang anggota dewan (DPRD Gresik, Red), sehingga tidak menahan? Karena itu, kami minta secepatnya dilakukan penahanan,” tegas Ketua Umum HMI Gresik, Nur Alfi Shabirin, ditemui di sela-sela aksi.
Sementara Korlap aksi, Lulut Sulistiono menandaskan, pihaknya memberikan waktu 5-7 hari sejak Jumat (1/7/2022) untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka. Jika tidak, pihaknya akan Kembali menggelar aksi dengan massa yang lebih besar.
“Kami tidak menekan atau mengintervensi penyidik. Tetapi, kami minta tunjukkan kinerja yang profesional kepada rakyat, bahwa para tersangka seharusnya ditahan,” ujarnya.
Aksi di pinggir jalan raya yang sempat membuat arus lalu lintas melambat itu berakhir dengan damai dan tertib setelah orasi yang mereka lakukan di atas “mobil komando” dan diikuti puluhan mahasiswa aktivis HMI itu dianggap cukup untuk menyampaikan aspirasi.
“Kami tunggu dalam beberapa hari ke depan, paling lambat seminggu. Kalau masih saja tidak dilakukan penahanan, kami turun lagi dengan kekuatan lebih besar,” pungkasnya. (maz/sto)







