PASURUAN (RadarJatim.id) – Aksi Basarudin yang suka memamerkan alat kelaminnya di depan umum akhirnya harus berakhir di balik jeruji besi. Pria berumur 38 tahun ini diringkus Satreskrim Polres Pasuruan, Rabu (17/2/2021).
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, membenarkan, pria paruh baya itu sudah ditetapkan tersangka karena telah melakukan aksinya tersebut sejak 2017. Sedikitnya, tersangka telah melakukan aksi bejatnya 10 kali di tempat berbeda yang tersebar di beberapa titik di 6 kabupaten/kota.
“Kami telah menangkap salah satu warga Lumajang yang sejak tahun 2017 sudah melakukan aksinya mempertontonkan kemaluan di depan umum,” ungkap AKBP Rofiq saat rilis di halaman Mapolres Pasuruan, Kamis (18/2/2021).
Rofiq menuturkan, pelaku telah melakukan aksinya di Kabupaten/Kota Pasuruan, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Probolinggo, dan Lumajang.
Motif pelaku yang nekat melakukan aksinya itu lantaran diduga mengalami kelainan seksual. Untuk memastikan hal itu, pihak kepolisian tengah bekerja sama dengan ahli kejiwaan.
“Hari ini juga, kami menjadwalkan pemeriksaan psikologis terhadap yang bersangkutan oleh tim ahli kejiwaan. Rencananya hari ini dilakukan pemeriksaan,” jelas lulusan Akpol 2001 itu.
Atas tindakan nekatnya, pria asal Lumajang ini bakal diancam Pasal 36 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. “Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” tegasnya.
Sementara itu, pelaku mengaku puas setelah melakukan aksi memamerkan kemaluannya. Tersangka diketahui telah memiliki istri dan anak. “Seneng aja, puas,” ujar Busarudin kepada wartawan. (*/rj9)




