• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Selasa, 20 Januari 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Insentif UMKM dalam Paket Ekonomi 2026 Jaga Daya Beli dan Lapangan Kerja

by Radar Jatim
17 Januari 2026
in Ekonomi Bisnis
0
Insentif UMKM dalam Paket Ekonomi 2026 Jaga Daya Beli dan Lapangan Kerja
38
VIEWS

JAKARTA (RadarJatim.id) – Memasuki tahun 2026, pemerintah memastikan kelanjutan kebijakan stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang keberlanjutan usaha. Salah satu instrumen utama yang kembali dilanjutkan adalah skema Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto.

Kebijakan ini menjadi bagian penting dalam Paket Ekonomi 2026 yang dirancang untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika global yang masih penuh ketidakpastian.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan, saat ini pemerintah tengah mematangkan berbagai regulasi dan alokasi anggaran guna memastikan kelanjutan stimulus ekonomi pada 2026. Sejumlah program strategis tengah digodok agar dapat berjalan berkesinambungan dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

“Pemerintah saat ini terus mematangkan persiapan program paket ekonomi yang akan dilanjutkan pada tahun 2026, yakni program magang nasional, jangka waktu pemanfaatan, dan penerima manfaat insentif PPh final 0,5 persen bagi wajib pajak UMKM hingga tahun 2029,” ujar Haryo.

Haryo menambahkan, pemerintah juga menetapkan tiga jangka waktu pemanfaatan PPh final 0,5 persen. Pertama, bagi wajib pajak orang pribadi dengan jangka waktu paling lama tujuh tahun. Kedua, bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, BUMDes, BUMDes bersama, atau perseroan perorangan dengan jangka waktu paling lama empat tahun. Ketiga, bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas dengan jangka waktu paling lama tiga tahun pajak.

“Ketentuan mengenai insentif PPh final UMKM telah diatur melalui regulasi atau Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022,” tandasnya.

Di tempat terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan, bahwa insentif PPh final UMKM sebesar 0,5 persen akan terus dilanjutkan pada 2026. Insentif ini berlaku bagi UMKM dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun. Pemerintah bahkan telah memberikan kepastian, bahwa kebijakan tersebut diperpanjang hingga 2029.

“Itu pajak finalnya setengah persen, dilanjutkan sampai 2029. Jadi tidak kita perpanjang satu tahun satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029,” tutur Airlangga.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti berbagai tantangan ekonomi global dan domestik yang dihadapi sepanjang 2025. Ia menilai pemerintah berhasil mengantisipasi tekanan tersebut melalui penyaluran paket stimulus secara terukur, menjaga disiplin fiskal, serta memastikan investasi tetap produktif.

“Kami sudah meluncurkan paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli rumah tangga, dukungan UMKM, sektor padat karya, perumahan dan otomotif antara lain juga diskon tarif listrik mencapai Rp 33,3 triliun,” ucapnya.

Dengan berbagai capaian tersebut, pemerintah berkomitmen untuk terus melanjutkan program insentif UMKM sebagai instrumen utama menjaga daya beli masyarakat dan memperluas lapangan kerja. Keberlanjutan insentif ini diharapkan dapat memberikan kepastian usaha, meningkatkan kepercayaan pelaku UMKM, serta memperkuat fondasi ekonomi nasional di tahun 2026 dan seterusnya. (red/rj2)

Tags: Daya BeliInsentif UMKMPajak PenghasilanPaket Ekonomi

Related Posts

Optimisme Ekonomi Warga Kediri Kian Menguat, Daya Beli dan Tabungan Naik Bersamaan

Optimisme Ekonomi Warga Kediri Kian Menguat, Daya Beli dan Tabungan Naik Bersamaan

by Radar Jatim
17 Oktober 2025
0

KEDIRI (RadarJatim.id) -- Kepercayaan masyarakat...

Kendalikan Inflasi, Pemprov Jatim-Pemkab Gresik Geber Operasi Pasar

Kendalikan Inflasi, Pemprov Jatim-Pemkab Gresik Geber Operasi Pasar

by Radar Jatim
17 Oktober 2022
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Pemerintah Kabupaten...

Load More
Next Post
Warga Dimintai Swadaya Pembelian Tanah Untuk Lapangan Olahraga, Hingga Kini Belum Ada Realisasi Dari Pemdes Sawohan

Warga Dimintai Swadaya Pembelian Tanah Untuk Lapangan Olahraga, Hingga Kini Belum Ada Realisasi Dari Pemdes Sawohan

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus yang Tak Lagi Dihuni Intelek: Mengapa Dosen Mencari Eksistensi Diri di Luar Kampus?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In