SIDOARJO (RadarJatim.id) – Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo sudah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pengelolaan keuangan Desa Bakalan Wringinpitu, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo tahun anggaran 2023.
Dalam LHP yang dikeluarkan oleh Inspektorat itu, ada kelebihan bayar yang harus dikembalikan oleh Kepala Desa (Kades) Bakalan Wringinpitu berinisial NHS selaku kuasa pengguna anggaran ke rekening desa.
Berdasarkan keterangan dari salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bakalan Wringinpitu, bahwa hingga Jumat (3/1/2025), NHS belum juga mengembalikan kelebihan bayar tersebut. Padahal, menurut Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo nomor 17 tahun 2023, Pemerintah Desa (Pemdes) atau pengguna anggaran mempunyai batas waktu maksimal 10 hari untuk menyelesaikan rekomendasi dari LHP Inspektorat.
“Sudah sering kami tanyakan ke Pemdes (Bakalan Wringinpitu, red) terkait tindaklanjut dari LHP Inspektorat itu. Tetapi sampai kemarin (Jum’at, red) Kades belum menyelesaikan rekomendasi tersebut,” kata anggota BPD Bakalan Wringinpitu yang tidak mau disebutkan namanya itu.
Untuk itu, pihaknya akan berkirim surat secara resmi ke Pemdes Bakalan Wringinpitu dan Camat Balongbendo agar pengembalian kelebihan bayar dari pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2023 segera terselesaikan.
“Kami akan berkirim surat ke Pemdes (Bakalan Wringinpitu, red) dan Camat (Balongbendo, red) perihal penyelesaian atau tindaklanjut LHP tersebut, untuk segera diselesaikan oleh Kades,” terangnya.
Sementara itu, Harianto selaku auditor Inspektorat menghimbau agar Pemdes Bakalan Winginpitu untuk segera mengembalikan kelebihan bayar tersebut agar tidak berdampak hukum dikemudian hari.
“Kalau Kades Bakalan Wringinpitu tidak ada niat baik untuk menyelesaikan dengan cepat, pastinya ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Inspektorat wajib melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), apabila pengguna anggaran tidak menyelesaikan tindaklanjut dari LHP Inspektorat dalam waktu yang ditentukan.
Pada tahun anggaran 2023, Pemdes Bakalan Wringinpitu menerima Bantuan Keuangan (BK) dari Pemkab Sidoarjo sebesar Rp 1.325.000.000 yang diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur desa, pengadaan barang dan jasa berupa pengurukan pasar desa senilai Rp 355.000.000, pondasi batu sungai senilai Rp 144.000.000 serta proyek infrastruktur lainnya. (mams)







