GRESIK (RadarJatim.id) – Merasa menjadi korban malapraktik, Lilik Fauziyah, warga Kelurahan Gedungombo, Kec. Semanding, Tuban melapor pemilik Klinik Kecantikan FFB ke polisi. kasusnya kini berproses dalam tahap penyelidikan aparat penegak hukum di Polres Gresik.
Tergiur dengan promosi dan rayuan seorang dokter yang mengaku owner klinik kecantikan dan buka praktik di Kompleks Perumahan Griya Kembangan Asri (GKA) Gresik, Lilik Fauziyah membeli paket perawatan kecantikan di klinik FSC Aestetic.
Ada tiga jenis perawatan dilakukan oleh Lilik Fauziyah di klinik kecantikan itu, yakni perawatan kulit, pengencangan payudara, dan penyempitan miss V di klinik milik dokter FSC di Jl. Merak, Kompleks Perumahan Griya Kembangan Asri (GKA), Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik itu.
Namun, hasilnya tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Sebaliknya, malah membuat sebagian anggota tubuhnya bengkak dan kulit mengelupas. Merasa menjadi korban malapraktik, Lilik Fauziyah pun melapor ke Polres Gresik, Kamis (17/2/2022).
Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Willem Mintarja. Ia melaporkan FFB atas dugaan tindak pidana malapraktik yang dilakukan di klinik kecantikannya. Willem Mintarja mengatakan, awalnya korban datang ke klinik milik dr. FFB untuk melakukan perawatan kulit, pengencangan payudara dan penyempitan miss V. Waktu itu, korban bertemu lansung dengan FFB yang mengaku sebagai dokter spelalis kulit.
“Wajah saya dianestesi dan disuntik beberapa kali, sehingga wajah saya bengkak. Tidak hanya itu, untuk mengencangan miss V dimasuki alat selama setengah jam. Rasanya terasa panas dan nyeri. Itu semua yang melakukan adalah dr. FFB,” kata Lilik didampingi kuasa hukumnya seusai diperiksa di Polres Gresik, Kamis (17/2/2022).
Masih menurut korban, setelah perawatan berjalan dua hari, kulit tangan dan kakinya mengering dan mengelupas. Sementara wajahnya lebam dan nampak kemerah-merahan.
“Wajah saya lebam seperti kena pukul,” ujarnya.
Melihat perkembangan tersebut, Lilik lalu berkonsultasi ke dokter FFB. “Saya disuruh untuk kontrol lagi, tetapi tidak ada hasil bahkan wajah saya rusak,” tandasnya.
Tentang biaya treatment di klinik FSC Aestetic itu, menurut Lilik, untuk tindakan treatment pertama selama 8 jam, biayanya Rp 8 juta. Selanjutnya ketika kontrol bayar lagi sebesar Rp 1,6 juta.
“Saya juga dikasih krem perawatan wajah. Karena tidak ada hasil, maka saya hentikan,” katanya.
Willem Mintarja menambahkan, pemilik klinik berinisial FFB yang mengaku dokter patut diduga abal-abal. Pasalnya, ia sudah melakukan kordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Gresik maupun Jawa Timur. “Nama dr. FFB tidak terdaftar sebagai dokter,” katanya.
Atas dasar itulah, kliennya kemudian melapor ke Polres Gresik. “Dugaan kami FFB itu bukan dokter. Anehnya, dia malah mengaku sebagai dokter spesilis kulit pada klien kami,” ujarnya.
Ditambahkan, krem perawatan kulit yang dberikan ke kliennya patut dipertanyakan keaslian dan risikonya. Pasalnya, pada produk itu BPOM-nya tertera kode MD yang digunakan untuk produk makanan bukan untuk kosmetik.
“Kami laporkan dugaan malapraktek ini agar tidak ada lagi korban lain. Pasalnya, saat ini banyak klinik kecantikan ilegal yang beredar di masyarakat. Untuk itu, kami imbau agar masyarakat lebih teliti untuk datang ke klinik kecantikan,” ujarnya.
Sementara kuasa hukum FFB, Muhammad Takim, mengatakan, pihaknya belum memegang secara utuh dan penuh terkait perizinan kliennya. “Maka kami belum bisa memberikan statemen,” kata Takim dikonfirmasi melalui seluler milik keluarga kliennya.
Karena itu, ia belum berani membantah atau memberikan statemen apa pun, karena belum memegang data-data secara langsung dari kliennya. “Sebab, hari ini ada pergantian kuasa hukum,” imbuh pengacara dari kantor Hukum Riyadi & Patner itu. (maz)







