• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Selasa, 3 Maret 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Jelang Lebaran, Bupati Bojonegoro Keluarkan SE Pengendalian Gratifikasi dan Larangan Penggunaan Fasilitas Dinas

by Radar Jatim
3 Maret 2026
in Pemerintahan
0
Jelang Lebaran, Bupati Bojonegoro Keluarkan SE Pengendalian Gratifikasi dan Larangan Penggunaan Fasilitas Dinas
10
VIEWS

BOJONEGORO (Radarjatim.id) – Menuju Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mempertegas komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, bersih, dan bebas dari korupsi.

Bupati Setyo Wahono telah secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 700/381/412.100/2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi dalam Momen Perayaan Hari Raya.

Edaran ini merupakan tindak lanjut langsung dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 2 Tahun 2026. Dalam SE tersebut, Bupati menetapkan tiga poin krusial yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara di lingkup Pemkab Bojonegoro:

1. Seluruh ASN dan Penyelenggara Negara diharuskan mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengendalian gratifikasi. Dilarang memberikan maupun menerima gratifikasi yang terkait dengan wewenang jabatan dan bertentangan dengan fungsi tugasnya, termasuk dalam momen perayaan hari raya;
​
2. Prosedur Penyaluran Gratifikasi dalam Bentuk Makanan atau Minuman
Mengingat banyaknya pemberian yang berupa bingkisan makanan atau minuman dengan masa simpan terbatas, telah ditetapkan aturan khusus sebagai berikut:

  • Gratifikasi yang diterima dapat disalurkan sebagai bantuan kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak masyarakat yang membutuhkan.
    ​
  • Penerima wajib melaporkan penerimaan tersebut kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Kabupaten Bojonegoro.
    ​
  • Laporan harus dilengkapi dengan keterangan rinci dan dokumentasi penyerahan, dengan batas waktu pengajuan paling lambat 30 hari kerja setelah tanggal diterimanya gratifikasi. UPG selanjutnya akan menyampaikan rekapitulasi laporan kepada KPK.

3. Dilarang menggunakan fasilitas maupun aset milik dinas untuk kepentingan pribadi atau keluarga.

Dengan diterbitkannya SE ini, diharapkan seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Bojonegoro dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh khidmat dan makna, tetap menjunjung tinggi nilai integritas, terhindar dari praktik gratifikasi yang tidak sesuai ketentuan, serta menggunakan aset negara dengan penuh kebijaksanaan. (Pradah)

Tags: Bupati BojonegoroLebaranPemkab Bojonegoro

Related Posts

WabupBojonegoro Sidak Jalan BKKD Ngampal, Proyek 2 Miliar Wajib Dibangun Ulang Gegara Tidak Standard

WabupBojonegoro Sidak Jalan BKKD Ngampal, Proyek 2 Miliar Wajib Dibangun Ulang Gegara Tidak Standard

by Radar Jatim
28 Februari 2026
0

BOJONEGORO (Radarjatim.id) – Wakil Bupati...

Maksimalkan Pelayanan, Pemdes Kuniran Bojonegoro Isi Kekosongan Perades Secara Transparan

Maksimalkan Pelayanan, Pemdes Kuniran Bojonegoro Isi Kekosongan Perades Secara Transparan

by Radar Jatim
11 Februari 2026
0

BOJONEGORO (Radarjatim.id) – Proses pengisian...

Rekontruksi Jalan Klepek – Sukosewu Bojonegoro Berikan Manfaat Bagi Masyarakat

Rekontruksi Jalan Klepek – Sukosewu Bojonegoro Berikan Manfaat Bagi Masyarakat

by Radar Jatim
29 November 2025
0

BOJONEGORO (Radarjatim.id) – Kabupaten Bojonegoro...

Load More
Next Post
Siswa SMK Senopati Sidoarjo Diajari Praktik Tata Cara Pemulasaran Jenazah

Siswa SMK Senopati Sidoarjo Diajari Praktik Tata Cara Pemulasaran Jenazah

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus yang Tak Lagi Dihuni Intelek: Mengapa Dosen Mencari Eksistensi Diri di Luar Kampus?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In