• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Jumat, 5 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

JPU Tuntut 3,6 tahun, Penahanan Ditangguhkan oleh Hakim PN Surabaya

by Radar Jatim
14 November 2024
in Hukum dan Kriminal
0
JPU Tuntut 3,6 tahun, Penahanan Ditangguhkan oleh Hakim PN Surabaya
106
VIEWS

SURABAYA (Radarjatim.id) – Jelang satu hari sidang putusan Perkara Penipuan Akta Otentik. Diduga ada pihak luar yang intervensi. Berupa spanduk yang di bentangkan didepan pengadilan negeri Surabaya di Jalan Arjuno Surabaya, Rabu sore (13/11/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam fakta persidangan, menilai perbuatan sugeng terbukti melanggar Pasal 266 ayat 3 tentang memberikan data keterangan Palsu dalam akta otentik. Selain itu, dibentangkan Spanduk oleh yang bertuliskan “Tangkap para mafia tanah Alex, Gipin, Probo, Kasasi..bebaskan Pak Sugeng, petani yang dikriminalisasi”.

Fakta dalam persidangan JPU menilai perbuatan sugeng terbukti melanggar Pasal 266 ayat 3 tentang memberikan data keterangan Palsu dalam akta otentik dan menuntut terdakwa sugeng, dengan tuntutan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Namun, ada kejanggalan dalam Fakta persidangan, yang diungkapkan oleh korban Alexander Arif. Yang menduga Hakim juga terlibat dalam permainan mafia tanah tersebut.

Alasan Alex bukan tanpa sebab, pasalnya Hakim mengabulkan penangguhan penahanan sugeng.

Menurut Alex juga seorang Advokat, selama 35 tahun beragama, penangguhan penahanan bisa diberikan jika terdakwa mengalami sakit keras.

“Namun, dalam perkara ini, terdakwa tidak mengalami sakit. Ini ada apa?, saya kawatir mafia tanah ini sudah merambah di Majelis Hakim, dan hukumannya dibebaskan,” ungkapnya.

Terpisah, saat media mengkonfirmasi ke Humas PN Surabaya, terkait perkara tersebut hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban.

Untuk diketahui, terdakwa Sugeng dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Farida Hariani dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Sugeng, terdakwa pada kasus pengulangan penjualan tanah seluas 4.145 Meter Persegi di Perumahan Wiguna kota Surabaya.

Jaksa Farida dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Sugeng telah terbukti bersalah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, sebagaimana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP.

“Menuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, dengan perintah agar segera terdakwa ditahan,” ujarnya di ruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Hal yang memberatkan kata Jaksa Farida, bahwa perbuatan terdakwa sudah merugikan orang lain dan tidak mengakui perbuatannya.‘Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum,” katanya.

Setelah mendengar tuntunan tersebut, ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsyah memberikan kesempatan kepada terdakwa Sugeng melalui kuasa hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan.

Dalam dakwaan dijelaskan, Sugeng di polisikan oleh Dr.Udin SH,.MH, ketua tim perumus penyelesaian tanah pengganti Bratang Binangun, setelah tanah seluas 4.145 meter persegi berdasarkan alas Hak SHM Nomer 71 Kelurahan Kalijudan, kecamatan Mulyorejo, Surabaya dijual Sugeng kepada Ong Hengky Ongky Wijoyo dengan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Uang Muka tertanggal 07 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Agatha Henny Asmana Sipan S.H., M.Kn.

Sugeng waktu itu bertindak untuk dan atas nama ahli waris Atminah Bok Mudjiono dan mengaku sebagai pemilik tanah luas 4.145 m2 berdasar alas hak SHM No. 71 Kelurahan Kalijudan. Padahal sebenarnya tanah tersebut telah dijual oleh Atminah Bok Mudjiono kepada PT. Sinar Galaxy.

Sugeng menjelaskan kepada Notaris Agatha Henny Asmara dan Ong Hengky Ongky Wijoyo bahwa tanah itu adalah miliknya dan tidak dikuasai oleh pihak lain. Sedangkan fakta sebenarnya tanah itu adalah milik para pembeli tanah kavling serta fisik tanahnya telah dikuasai oleh para pemilik tanah kaplingan dan sebagian digunakan untuk jalan sesuai adanya Site Plane Perumahan Wiguna Nugraha Indah.

Sedangkan sebenarnya asli SHM No. 71 Kelurahan Kalijudan telah hilang karena dicuri pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2004 di Kantor Notaris N.G. YUDARA, S.H Jl. Kertajaya No. 178 Surabaya yang kemudian Notaris N.G. YUDARA, S.H. melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gubeng sesuai adanya Surat Tanda Penerimaan Laporan No. Pol. : 863 / K / X / 2004 / Sekta, tanggal 10 Oktober 2004.

“Terdakwa Sugeng telah bersepakat menentukan harga jual beli tanah tersebut yang keseluruhannya seharga Rp. 6.632.000.000.

Dimana terdakwa Sugeng, telah menerima pembayaran pertama sebagai uang muka tanda jadi dari Ong Hengky Ongky Wijoyo secara tunai sebesar Rp. 150.000.000 dan akta perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat dihadapan Notaris Agatha Henny Asmana Sipan S.H., M.Kn terebut sebagai kwitansinya,” kata Jaksa Ludjeng saat membacakan Surat Dakwaan.

Dari Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dengan Uang Muka tertanggal 07 Oktober 2014 di Notaris Agatha Henny Asmana Sipa, mengakibatkan DR. H. Udin S.H., M.H dan para pemilik tanah kaplingan dirugikan karena proses pengurusan sertifikat yang akan diajukan kepada BPN Kantor Pertanahan Kota Surabaya tidak bisa dilakukan. (R9)

Related Posts

Polda Jatim Mulai Turun Tangan Terkait Laporan Dugaan Korupsi Aset dan Bantuan Keuangan Desa Trosobo,Taman, Sidoarjo

Polda Jatim Mulai Turun Tangan Terkait Laporan Dugaan Korupsi Aset dan Bantuan Keuangan Desa Trosobo,Taman, Sidoarjo

by Radar Jatim
5 Desember 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) - Upaya membongkar...

Bupati Subandi Kecewa Proyek Alun-Alun Rp 24,6 M Banyak Kekurangan

Bupati Subandi Kecewa Proyek Alun-Alun Rp 24,6 M Banyak Kekurangan

by Radar Jatim
5 Desember 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) --  Raut kekecewaan...

Pangkoarmada II Hadiri Peresmian dan Pengukuhan Dansatkoppeba I, II, dan III

Pangkoarmada II Hadiri Peresmian dan Pengukuhan Dansatkoppeba I, II, dan III

by Radar Jatim
5 Desember 2025
0

SURABAYA (RadarJatim.id) Pangkoarmada II Laksda...

Load More
Next Post
Tujuh Pelaku Curanmor Ditangkap Subdit Jatanras Polda Jatim, Satu Tewas dan Ada DPO

Tujuh Pelaku Curanmor Ditangkap Subdit Jatanras Polda Jatim, Satu Tewas dan Ada DPO

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In