SIDOARJO (RadarJatim.id) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), baik Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) maupun Pemilihan Bupati (Pilbup) Sidoarjo akan digelar secara serentak pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Untuk itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo menghimbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo agar lebih selektif dalam melakukan rekruitmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada tahun ini.
Agisma Dyah Fastari, Koordinator Divisi (Koordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sidoarjo mengatakan bahwa jumlah pemilih pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada tahun ini lebih banyak bila dibandingkan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 14 November 2024 kemarin, Kamis (29/05/2024).
“Jumlah pemilih masing-masing TPS sebanyak 600 orang. Hal itulah yang membuat kinerja petugas KPPS akan lebih berat daripada Pemilu sebelumnya,” kata Agisma saat ditemui disela-sela acara kegiatan evaluasi dan rencana penggunaan rumah data sebagai tempat penyimpanan dokumen hasil pengawasan pada Pemilu dan pemilihan tahun 2024 di Fave Hotel Sidoarjo.
Anggota KPPS memiliki tugas atau tanggung jawab yang cukup berat dalam menyukseskan Pilkada Sidoarjo tahun ini. Selain jumlah pemilih disetiap TPS yang semakin banyak, luasan area tempat tinggalnya juga semakin luas.
Perempuan berkacamata itu menjelaskan bahwa anggota KPPS juga memiliki kewajiban menjemput suara untuk pemilih geriatri dan disabilitas.
“Karena itu, kami sarankan untuk lebih mendahulukan personel yang berpengalaman. Namun tetap memiliki kualitas stamina yang mumpuni,” jelasnya.
Dalam surat yang dikirimkan ke KPU Sidoarjo pada 29 Mei 2024 kemarin. Bawaslu Sidoarjo juga memberikan beberapa himbauan, diantaranya segera melakukan pemetaan TPS berdasarkan data pemilih hasil sinkronisasi dengan memperhatikan data penyusunan daftar pemilih untuk Pilkada tahun ini.
Selain itu dalam pemetaan TPS, KPU Sidoarjo diminta untuk memperhatikan prinsip efektif dan efisien dengan beberapa ketentuan, diantaranya tidak menggabungkan pemilih dari desa atau kelurahan yang berbeda didalam satu TPS.
“Harus juga memperhatikan kemudahan pemilih menuju tempat pemungutan suara,” ucapnya.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Agung Nugraha, Ketua Bawaslu Sidoarjo itu disarankan juga agar tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga di TPS yang berbeda.
“Dan yang terakhir, meminta KPU (Sidoarjo, red) untuk memperhatikan aspek geografis tempat pemungutan suara,” pungkasnya. (mams)







