GRESIK (RadarJatim.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mendapatakan penghargaan sertifikat Menuju Kabupaten Bersih dari Kementerian Lingkungan Hidup. Penghargaan ini menjadi kado istimewa bagi masyarakat kota santri ini yang kini memeringati Hari Jadi yang ke-539.
Sertifikat adipura ini sempat dikirab keliling kota oleh Bupati Fandi Akhmad Yani bersama Wakil Bupati Asluchul Alif dan Forkopimda beserta seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkab Gresik, juga para petugas kebersihan, Jumat (27/2/2026) lalu.
Sertifikat Adipura yang diperoleh Kabupaten Gresik ini, tidaklah mudah. Sebab, Pemkab Gresik harus menghadirkan tiga konsep baru, yakni harus menghadirkan, mulai dari penganggaran, kebijakan, sumber daya manusia (SDM), fasilitas pengelolaan sampah, hingga capaian kinerja pengelolaan dan kebersihan.
Berdasarkan penilaian ketat dari Kementerian Lingkungan Hidup tersebut, dari total 420 daerah se-Indonesia yang dinilai, hanya 35 yang mendapatkan sertifikat Menuju Kabupaten Bersih, termasuk Kabupaten Gresik.
Hal ini dikarenakan keberhasilan sistem pengelolaan sampah, yakni dengan mengoperasikan mesin landfill mining di tempat pemprosesan akhir (TPA) sampah Ngipik. Teknologi ini mampu menyulap gunungan sampah lama menjadi bahan bakar alternatif serta material bernilai ekonomis.

Kirap piala Adipura oleh Bupati Yani dan Wabup Alif keliling kota Gresik.
Melalui teknologi landfill mining, sampah lama yang dikeruk kemudian dimasukkan ke dalam rangkaian mesin penyaring. Dalam kondisi normal, alat canggih yang diresmikan Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani ini, mampu mengolah 25 ton sampah per jam, atau mencapai 250 ton dalam sehari.
Dari proses penyaringan, sampah anorganik kemudian dicacah menjadi refuse derived fuel (RDF). Hasilnya, menjadi bahan bakar alternatif berkualitas pengganti batu bara. Sementara itu, sampah organik hasil sortiran, diproses menjadi media tanam serta material urugan.
Inovasi ini menjadi pelengkap program Gresik sebagai kawasan merdeka sampah, yang mengajak warga untuk memilah sampah mulai dari rumah. (sto)







