• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Kades Glagaharum Merangkap Jabatan Kepsek

by Radar Jatim
5 Februari 2025
in Pemerintahan
0
Kades Glagaharum Merangkap Jabatan Kepsek

Kades Glagaharum, M. Syaifulloh Asy’ari, S.Si, M.Pd.I.

127
VIEWS

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Dalam pasal 29 huruf (i) Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyebutkan bahwa Kepala Desa (Kades) dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.

Sepertinya larangan rangkap jabatan tersebut tidak berlaku bagi M. Syaifulloh Asy’ari, S.Si, M.Pd.I, Kades Glagaharum yang juga merangkap sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) disalah satu Madrasah Tsanawiyah (MTS) didesanya.

Sebagaimana diatur dalam pasal 29 huruf (i) UU Nomor 6 Tahun 2014 bahwa jabatan Kepsek merupakan jabatan selain Kades yang diatur dalam peraturan perundang undangan.

Dalam pasal 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Pendidikan Nasional bahwa Kepsek merupakan tenaga pendidik. M. Syaifulloh Asy’ari dilantik sebagai Kades Glagaharum pada bulan Februari 2021 lalu, dan hingga kini masih menjabat sebagai Kepsek di salah satu MTS didesanya.

Camat Porong, Choirul Anam, S.STP, M.PH saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA)-nya belum berkenan memberikan komentar terkait rangkap jabatan yang dilakukan oleh anak buahnya tersebut, Selasa (04/02/2025).

Padahal dalam pasal 30 UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Kades M. Syaifulloh Asy’ari dapat dikenakan sanksi administrasi yang berupa teguran lisan maupun teguran tertulis.

Bahkan Kades M. Syaifulloh Asy’ari bisa juga dikenakan sanksi pemberhentian, sebagaimana diatur dalam pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Sementara itu, Probo Agus Sunarno, S.Sos., MM, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sidoarjo mengungkapkan bahwa pihaknya baru mendengar informasi terkait rangkap jabatan yang dilakukan oleh Kades Glagaharum.

“Saya baru mendengar informasi ini, mas. Dan, baru pertama kali saya mendengar ada Kades rangkap jabatan,”  ungkap Probo Agus Sunarno.

Untuk itu, DPMD Sidoarjo akan segera melakukan koordinasi dengan Inspektorat terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Kades Glagaharum, Kecamatan Porong tersebut.

“Kami akan koordinasi dulu dengan Inspektorat. Apakah jabatan Kepsek yang dijabat Kades Glagaharum tersebut termasuk larangan rangkap jabatan sebagai dimaksud pasal 29 huruf (i) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” pungkasnya. (mams)

Related Posts

Mulyono Dipanggil Bareskrim Polri bersama Dua Pejabat Penting Sidoarjo

Pelapor Kasus Penggelapan Rp 28 Milyar Dipanggil Bareskrim Polri, BD Terlihat di Hotel Bintang Lima Jakarta

by Radar Jatim
3 Desember 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Kasus penipuan...

Pemerintah Ingatkan Penerima Bansos agar Waspada Jebakan Judi Daring

Pemerintah Ingatkan Penerima Bansos agar Waspada Jebakan Judi Daring

by Radar Jatim
2 Desember 2025
0

JAKARTA (RadarJatim.id) -- Pemerintah terus...

Bupati Gresik Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Ajang Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah

Bupati Gresik Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Ajang Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah

by Radar Jatim
2 Desember 2025
0

JAKARTA (RadarJatim.id) — Pemerintah Kabupaten...

Load More
Next Post
Siswa SMP PGRI 9 Sidoarjo Borong 15 Medali Olimpiade Siswa Indonesia 2025

Siswa SMP PGRI 9 Sidoarjo Borong 15 Medali Olimpiade Siswa Indonesia 2025

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In