SIDOARJO (RadarJatim.id) – Dalam pasal 29 huruf (i) Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyebutkan bahwa Kepala Desa (Kades) dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.
Sepertinya larangan rangkap jabatan tersebut tidak berlaku bagi M. Syaifulloh Asy’ari, S.Si, M.Pd.I, Kades Glagaharum yang juga merangkap sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) disalah satu Madrasah Tsanawiyah (MTS) didesanya.
Sebagaimana diatur dalam pasal 29 huruf (i) UU Nomor 6 Tahun 2014 bahwa jabatan Kepsek merupakan jabatan selain Kades yang diatur dalam peraturan perundang undangan.
Dalam pasal 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Pendidikan Nasional bahwa Kepsek merupakan tenaga pendidik. M. Syaifulloh Asy’ari dilantik sebagai Kades Glagaharum pada bulan Februari 2021 lalu, dan hingga kini masih menjabat sebagai Kepsek di salah satu MTS didesanya.
Camat Porong, Choirul Anam, S.STP, M.PH saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA)-nya belum berkenan memberikan komentar terkait rangkap jabatan yang dilakukan oleh anak buahnya tersebut, Selasa (04/02/2025).
Padahal dalam pasal 30 UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Kades M. Syaifulloh Asy’ari dapat dikenakan sanksi administrasi yang berupa teguran lisan maupun teguran tertulis.
Bahkan Kades M. Syaifulloh Asy’ari bisa juga dikenakan sanksi pemberhentian, sebagaimana diatur dalam pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Sementara itu, Probo Agus Sunarno, S.Sos., MM, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sidoarjo mengungkapkan bahwa pihaknya baru mendengar informasi terkait rangkap jabatan yang dilakukan oleh Kades Glagaharum.
“Saya baru mendengar informasi ini, mas. Dan, baru pertama kali saya mendengar ada Kades rangkap jabatan,” ungkap Probo Agus Sunarno.
Untuk itu, DPMD Sidoarjo akan segera melakukan koordinasi dengan Inspektorat terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Kades Glagaharum, Kecamatan Porong tersebut.
“Kami akan koordinasi dulu dengan Inspektorat. Apakah jabatan Kepsek yang dijabat Kades Glagaharum tersebut termasuk larangan rangkap jabatan sebagai dimaksud pasal 29 huruf (i) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” pungkasnya. (mams)







