SIDOARJO (RadarJatim.id) – Terdakwa Kepala Desa (Kades) Tarik, Ifanul Ahmad Irfandi diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo karena melakukan kampanye pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Balai Desa Tarik, Kecamatan Tarik pada Kamis (04/01/2024) lalu.
Majelis Hakim PN Sidoarjo yang dipimpin oleh Slamet Pujiono menjatuhkan hukuman pidana selama 5 bulan dan denda Rp 5 juta, subsider 1 bulan.
Dalam sidang putusan, hakim Slamet Pujiono mengatakan bahwa terdakwa Kades Tarik, Ifanul terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar Pasal 490 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Senin (26/02/2024).
“Menjatuhkan pidana 5 bulan terhadap terdakwa Ifanul Ahmad Irfandi. Pidana ini tidak perlu dipenjara, kecuali selama 10 bulan melakukan tindak pidana lain,” katanya.
Salah satu pertimbangan dari majelis hakim PN Sidoarjo menjatuhkan hukuman percobaan terhadap Kades Ifanul, karena sebelumnya tidak pernah melakukan tindakan pidana penjara.
“Hal yang memberatkan terdakwa, terbukti berpihak kepada paslon peserta Pemilu,” ujarnya.
Atas putusan majelis hakim PN Sidoarjo tersebut, Kades Ifanul secara tegas menerima tanpa melakukan sanggahan apapun. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo, Agung Nugraha menuturkan bahwa pihaknya akan segera melakukan konsolidasi dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait putusan PN Sidoarjo tersebut.
“Terkait langkah selanjutnya masih menunggu hasil gelar pembahasan tersebut. Apakah dari putusan ini, akan kami terima atau mengambil langkah hukum lainnya. Ini tergantung dari hasil pembahasan di sentra Gakkumdu,” tuturnya. (mams)
Penataan Ruang Publik, Pemkab Kediri Mulai Sosialisasi Aturan PKL di SLG
KEDIRI (RadarJatim.id) – Pemerintah Kabupaten...







