• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Sabtu, 7 Maret 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Lain-lain

Kades Tarik Pelanggar UU Pemilu Diganjar Hukuman Percobaan, Bawaslu Segera Lakukan Koordinasi Dengan Gakkumdu

by Radar Jatim
26 Februari 2024
in Lain-lain
0
Kades Tarik Pelanggar UU Pemilu Diganjar Hukuman Percobaan, Bawaslu Segera Lakukan Koordinasi Dengan Gakkumdu

Kades Tarik, Ifanul Ahmad Irfandi saat dinyatakan bersalah melanggar UU Pemilu oleh majelis hakim PN Sidoarjo.

188
VIEWS

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Terdakwa Kepala Desa (Kades) Tarik, Ifanul Ahmad Irfandi diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo karena melakukan kampanye pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Balai Desa Tarik, Kecamatan Tarik pada Kamis (04/01/2024) lalu.
Majelis Hakim PN Sidoarjo yang dipimpin oleh Slamet Pujiono menjatuhkan hukuman pidana selama 5 bulan dan denda Rp 5 juta, subsider 1 bulan.
Dalam sidang putusan, hakim Slamet Pujiono mengatakan bahwa terdakwa Kades Tarik, Ifanul terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar Pasal 490 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Senin (26/02/2024).
“Menjatuhkan pidana 5 bulan terhadap terdakwa Ifanul Ahmad Irfandi. Pidana ini tidak perlu dipenjara, kecuali selama 10 bulan melakukan tindak pidana lain,” katanya.
Salah satu pertimbangan dari majelis hakim PN Sidoarjo menjatuhkan hukuman percobaan terhadap Kades Ifanul, karena sebelumnya tidak pernah melakukan tindakan pidana penjara.
“Hal yang memberatkan terdakwa, terbukti berpihak kepada paslon peserta Pemilu,” ujarnya.
Atas putusan majelis hakim PN Sidoarjo tersebut, Kades Ifanul secara tegas menerima tanpa melakukan sanggahan apapun. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo, Agung Nugraha menuturkan bahwa pihaknya akan segera melakukan konsolidasi dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait putusan PN Sidoarjo tersebut.
“Terkait langkah selanjutnya masih menunggu hasil gelar pembahasan tersebut. Apakah dari putusan ini, akan kami terima atau mengambil langkah hukum lainnya. Ini tergantung dari hasil pembahasan di sentra Gakkumdu,” tuturnya. (mams)

Related Posts

Momentum Ramadan Berkah, UMG Berikan Santunan kepada Puluhan Anak Yatim

Momentum Ramadan Berkah, UMG Berikan Santunan kepada Puluhan Anak Yatim

by Radar Jatim
6 Maret 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) – Sebagai bentuk...

Wujudkan Kepedulian Sosial, Nufi Sidoarjo Beri Santunan Anak Yatim dan Guru Ngaji

Wujudkan Kepedulian Sosial, Nufi Sidoarjo Beri Santunan Anak Yatim dan Guru Ngaji

by Radar Jatim
6 Maret 2026
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- Menghidupkan semangat...

Melihat Pondok Ramadan di SMKN 2 Buduran, “Menjadi Generasi Sukses Mulia Dengan Nilai Spiritual”

Melihat Pondok Ramadan di SMKN 2 Buduran, “Menjadi Generasi Sukses Mulia Dengan Nilai Spiritual”

by Radar Jatim
6 Maret 2026
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- Suasana khidmat...

Load More
Next Post
Tingkatkan Pendidikan Vokasi, SMK Krian 1 Gandeng Kien Giang Vocational College Vietnam

Tingkatkan Pendidikan Vokasi, SMK Krian 1 Gandeng Kien Giang Vocational College Vietnam

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus yang Tak Lagi Dihuni Intelek: Mengapa Dosen Mencari Eksistensi Diri di Luar Kampus?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In