BANYUWANGI, – Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi Amir Hidayat menegaskan tidak boleh membuka layanan rapid test antigen yang ijin lokasi operasionalnya tidak sesuai.
Pernyataan Amir Hidayat ini menyikapi maraknya gerai Rapid test antigen di Pelabuhan Ketapang yang marak lagi.
Padahal pihak terkait termasuk Dinas Kesehatan Banyuwangi telah mengambil sikap tegas berupa penertiban.
Nyatanya penertiban itu hanya ditaati sesaat dan kini telah marak lagi seperti jamur di musim penghujan.
“Gerai yang resmi di Pelabuhan Ketapang tidak ada perubahan, hanya ada 4,” kata Amir Hidayat.
Rinciannya, dua gerai di luar pelabuhan yaitu milik Lanal Banyuwangi dan Anugerah. Dua lagi di dalam pelabuhan, yakni Sunlife dan Shinta.
Saat ini, ada dua gerai yang mengajukan buka di sekitar Pelabuhan Ketapang Banyuwangi. Namun permohonan ijin keduanya tak direkomendasi oleh Dinas Kesehatan.
“Karena aturannya tidak boleh membuka cabang di luar kantor induk maka Dinkes tidak dapat memproses perijinan di luar kantor induk. Ada dua pengajuan yang tidak kita turunkan rekomendasinya karena kita tidak punya sandaran regulasi,” tegas Kadinkes Banyuwangi.
Soal penertiban gerai, Dinkes tidak punya kewenangan untuk menindak. Tapi saat ini sedang dilakukan koordinasi dengan para pihak termasuk dari Polresta Banyuwangi.
“Kita berharap ada pendekatan persuasif dengan imbauan. Jika dengan imbauan tidak diindahkan mau apa lagi,” imbuh Amir Hidayat.
Saat ini, jalan persuasif sedang berjalan. Soal hearing itu hak rakyat. Kita akan koordinasi dengan pihak terkait dengan langkah yang telah dipersiapkan.
“Intinya saya berharap bisa dikomunikasikan. Kalau dengan komunikasi bisa selesaikan kenapa harus demo,” kata Kadinkes.
Nanti sore, Rabu 22 Desember 2021 akan digelar rapat dengan jajaran terkait mengenai langkah apa yang akan diambil jika langkah persuasif tidak diindahkan. (*)







