PAMEKASAN (RadarJatim.id) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Pamekasan kembali gencar melakukan operasi terhadap kafe-kafe yang tetap buka siang hari selama bulan suci Ramadan, Senin (18/4/2022). Para penegak Perda itu pun mendapati sejumlah pelajar, mahasiswa, bahkan aparat sipil negara (ASN) yang mangkal dan makan-minum di kafe pada siang hari, di tengah umat Muslim menjalani ibadah puasa Ramadan.
Kedatangan petugas Satpol PP di kafe yang masih menjadi tempat mangkal sejumlah warga pada siang hari itu pun membuat pengunjung dan pengelolanya terkejut. Bahkan, sebagian dari mereka berusaha melarikan diri dari pengamanan petugas ketika razia berlangsung.
Tidak ada sanksi hukum atas pelanggaran tersebut. Petugas hanya memberika peringatan, baik kepada pengunjung maupun pengelola kafe agar tidak beroperasi pada siang hari. Untuk beberapa hari ke depan, kafe yang terkena razia itu pun diminta tutup sementara.
Muhammad Sukandar, Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan (Pinwasluh) Satpol PP Pemkab Pamekasan mengatakan, pihaknya memfokuskan peringatan dan pembinaan kepada pemilik kafe untuk tidak lagi membuka tempat usahanya –di bulan Ramadan– pada siang hari. Selain dikuatkan Perda, operasional kafe pada siang hari itu berpotensi mengganggu umat Muslim yang sedang menjalani ibadah puasa.
“Untuk saat ini kami masih memberikan peringatan serta teguran kepada pemilik kafe. Jika nantinya beberapa hari ke depan masih mangkal beroperasi lagi, tempat tersebut akan disegel sementara selama bulan Ramadhan oleh petugas,” tutupnya. (rus)







