MOJOKETO (RadarJatim.id) — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur meresmikan gedung penyimpanan barang bukti dan barang rampasan yang berlokasi di Desa Gading Kecamatan Jatirejo Mojokerto, Senin (21/8/2023).
Gedung tersebut dibangun Kejati Jawa Timur di atas lahan seluas 80.000 meter persegi. Sementara anggaran pembangunannya diperoleh dari Pemprov Jatim dan pemberian dana hibah provinsi.
Peresmian gedung secara langsung dilakukan oleh Kepala Kejati Jatim Mia Amiati. Selain itu, nampak hadir dalam peresmian tersebut yakni para pejabat jajaran Kejati Jatim, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten/kota se-Jatim, Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, dan sejumlah Forkopimda Mojokerto.
“Pembangunan gedung megah ini dibangun di atas lahan hasil rampasan negara seluas kurang lebih 80.000 meter persegi,” ujar Kajati Jatim Mia Amiati di lokasi peresmian.
Lebih lanjut dijelaskan, keberadaan gudang penyimpanan barang bukti hasil pelanggaran hukum ini sudah lama direncanakan. Pasalnya, gedung penyimpanan barang bukti yang sebelumnya banyak yang sudah penuh.
Perlu diketahui, sebelumnya pembangunan gedung ini dilaksanakan oleh Pemprov Jatim, melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Jatim dengan anggaran sebesar Rp 29,3 miliar. (zal)







