• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 21 Januari 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kanimsus Jakarta Selatan Pulangkan 2 WNA Bangladesh

by Radar Jatim
1 Maret 2022
in Hukum dan Kriminal, Kemenkumham
0
Kanimsus Jakarta Selatan Pulangkan 2 WNA Bangladesh

Kanimsus Jakarta Selatan Pulangkan 2 WNA Bangladesh

18
VIEWS

JAKARTA (RadarJatim.id) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Kanimsus Jaksel) Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta deportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh berinisial MD JRI dan MI yang terindikasi memberikan keterangan tidak benar dalam mendapatkan izin tinggalnya. 

“MD JRI dan MI dideportasi karena telah memberikan keterangan tidak benar terkait izin tinggalnya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Anggiat Napitupulu di Jakarta, Selasa, 01 Maret 2022. 

Anggiat menerangkan, Imigrasi dengan fungsinya yang multidimensi, salah satunya sebagai fasilitator pembangunan, tidak abai melaksanakan tugas pengawasannya tanpa terkecuali, termasuk terhadap WNA yang mengaku sebagai Penanam Modal Asing (PMA). 

Dijelaskan Anggiat, pengecekan secara mendalam tetap dilakukan pada permohonan penerbitan ITAS bagi PMA dan menolak permohonan jika ditemukan data yang tidak sesuai. 

“Kami juga melakukan pembatalan izin tinggal jika ditemukan pelanggaran maupun ketidaksesuaian data pada ITAS yang telah diterbitkan,” jelas Anggiat.

Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanimsus Jaksel, Soesilo Sumedi menambahkan bahwa, penting bagi orang asing untuk selalu menyampaikan informasi yang sebenar-benarnya selama berada dan berkegiatan di wilayah Indonesia, terutama saat pengajuan izin tinggalnya. 

“Deportasi 2 WNA Bangladesh ini bermula dari kecurigaan saat wawancara dan perekaman biometrik untuk proses penerbitan ITAS atas nama MD JRI,” ujar Soesilo.

Menurut Soesilo, timbulnya kecurigaan petugas didasari oleh data yang tercantum pada berkas permohonan, bahwa lokasi perusahaan penjamin, PT Hossain Niaga Internasional, berada pada salah satu pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta Selatan.

“Melalui pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan alamat perusahaan penjamin tidak sesuai dengan alamat yang tercantum pada berkas persyaratan,” terang Soesilo.

Sementara hasil penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa bonafiditas perusahaan sebagai perusahaan PMA diragukan karena didapati perusahaan yang dimaksud adalah sebuah toko pakaian.

“Jadi yang langsung menjual produk pada konsumen dengan permodalan yang tidak sesuai dengan skala bisnis yang tercantum pada akta pendirian perusahaan,” urai mantan Kasi Lantaskim Kanim Tanjung Perak itu.

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perusahaan penjamin MD JRI, terungkap bahwa perusahaan tersebut juga menjamin satu warga negara Bangladesh lain berinisial MI yang telah terbit Izin Tinggal Terbatasnya. 

“Bersama dengan MD JRI, MI pun turut menjalani pemeriksaan administratif keimigrasian dan ditemukan bahwa modal dari MD JRI dan MI adalah fiktif karena tidak pernah dikirim atau ditransfer ke pihak penjamin untuk digunakan sebagai modal menjalankan bisnisnya,” pungkas Soesilo Sumedi.

Dengan indikasi bahwa kedua warga negara Bangladesh tersebut telah memberikan keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan izin tinggalnya, maka berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap Serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal, MD JRI dikenakan pasal 50 ayat (5) huruf d berupa penolakan permohonan pemberian izin tinggal dan MI dikenakan pasal 51 ayat (1) huruf d berupa pembatalan atas Izin Tinggal Terbatas yang sedang dipegangnya. 

Sesuai dengan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Nomor W.10-GR.07.02-55 Tanggal 21 Februari 2022, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atas nama MI telah dibatalkan. (HUM/RED)

Tags: Anggiat NapitupuluImigrasi Non TPI Jakarta SelatanKanimsus JakselWNA Bangladesh

Related Posts

No Content Available
Load More
Next Post
SMK Antartika 2 Buduran  Gelar Pensi Di Sidoarjo Property Expo 2022

SMK Antartika 2 Buduran Gelar Pensi Di Sidoarjo Property Expo 2022

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus yang Tak Lagi Dihuni Intelek: Mengapa Dosen Mencari Eksistensi Diri di Luar Kampus?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In