SIDOARJO (RadarJatim.id) — Puluhan wartawan dari berbagai media, baik cetak, televisi dan online menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Sidoarjo, Jumat (10/12/2021). Mereka menuntut permintaan maaf secara terbuka dari Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setjo yang menuduh berita kaburnya 3 tahanan di Mapolsek Balongbendo sebagai hoax atau berita tidak benar.
Imam Hambali, Koordinator Aksi mengatakan, aksi unjuk rasa ini merupakan buntut dari pernyataan Oscar Stefanus Setjo yang menuduh berita atau karya jurnalistik tentang kaburnya 3 tahanan Mapolsek Balongbendo sebagai hoax.
Imam menambahkan, aksi unjuk rasa ini dilakukan disebabkan oleh tindakan oknum anggota polisi yang menghalang-halangi wartawan saat akan melakukan konfirmasi terkait kaburnya 3 tahanan Mapolsek Balongbendo tersebut.
“Kami melakukan aksi solidaritas terkait akan mengkonfirmasi 3 tahanan yang kabur di Polsek Balongbendo, tetapi kenyataannya mereka menghalangi. Kedua tuduhan berita hoax kaburnya 3 tahanan yang ditulis teman-teman,” katanya.
Untuk itu, ia menuntut agar oknum polisi yang menuduh berita kaburnya 3 tahanan Mapolsek Balongbendo sebagai hoax dan oknum polisi yang menghalangi kerja jurnalis untuk meminta maaf secara terbuka.
“Pertama, kami menuntut PJU itu meminta maaf atas tuduhan berita hoaks serta membeberkan fakta terkait dugaan kaburnya tahanan di Mapolsek Balongbendo. Serta apa maksud dari tangan Kasatreskrim AKP Oscar Stefanus yang menurunkan tangan serta kamera teman televisi saat wawancara ke Kapolresta Sidoarjo soal tahanan kabur tersebut,” ucapnya.
Namun aksi unjuk rasa puluhan wartawan sambil membentangkan spanduk yang berisi tuntutan tersebut tidak ada hasilnya, karena Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dan Kasatreskrim AKP Oscar Stefanus Setjo tidak bersedia menemui para demonstran.
Karena tidak ada hasilnya, puluhan wartawan tersebut mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa dalam jumlah yang lebih besar dan akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Rencana ini karena oknum tersebut telah menghalang-halangi kinerja wartawan sebagaimana termaktub dalam pasal 18 ayat (1) Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
“Kami berencana akan melakukan aksi damai atau solidaritas kembali, jika PJU tersebut belum mengklarifikasi pernyataan dan meminta maaf secara terbuka,” tegasnya.
Ia merasa heran atas sikap Oscar Stefanus Setjo yang menyatakan berita tahanan kabur di Mapolsek Balongbendo itu adalah hoax, dan tidak meminta hak jawab kepada media yang bersangkutan atau melaporkannya ke Dewan Pers.
“Yang hoax itu teman-teman media, apa Kasatreskrim AKP Oscar Stefanus yang menutupi kasus tersebut. Tegakkan dong, presisi program Kapolri yang mana di dalamnya ada transparansi,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, ada 3 tahanan yang kabur dari Mapolsek Balongbendo. Namun beberapa jam kemudian ketiga tahanan yang kabur tersebut berhasil ditangkap kembali di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Dari ketiga tahanan tersebut dua di antaranya kasusnya sudah P21, yaitu tersangka kasus narkoba dan tersangka pencurian kawat. Sedangkan satu tersangka lagib yang ikut melarikan diri adalah tersangka pengeroyokan yang kasusnya masih dalam penyidikan. (mam)







