BANYUWANGI (RadarJatim.id) – Kegiatan bagi–bagi sembako yang terjadi di Lingkungan Pancoran, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, pada Jumat, 20 November 2020, menjadi sorotan MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi. Pasalnya, kasus yang melibatkan Ir Basuki Rachmad, selaku Wakil Ketua Tim Pemenangan Cabup Cawabup nomor urut 02 tersebut dinilai sarat kejanggalan.
“Dalam kasus ini kami mencium adanya kejanggalan,” ucap Ketua MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi, Zamroni SH, Senin (14/12/2020).
Temuan dengan Nomor 010/TM/PB/Kab/16.11/XI/2020, tersebut pada tanggal 29 November 2020, dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 187 A junto Pasal 73 ayat 4, Undang – Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Padahal, dari investigasi ormas loreng hitam oranye, pembagian sembako di di Lingkungan Pancoran, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, tersebut dilakukan oleh rombongan kader Hanura Banyuwangi. Dan Ir Basuki Rachmad, adalah Ketua DPC Partai Hanura Banyuwangi, sekaligus Wakil Ketua Tim Pemenangan Cabup Cawabup Nomor Urut 02. Dilokasi kegiatan, diketahui juga terdapat APK yang diduga mengansur unsur ajakan kepada masyarakat untuk memilih Paslon Nomor Urut 2.
“Sesuai Pasal 26 ayat 1 PKPU Nomor 11 Tahun 2020, yang boleh dibagikan Tim Pemenangan dalam kampanye adalah pakaian, penutup kepala, alat makan atau minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, dan atau stiker paling besar 10cm x 5cm. Barang-barang tersebut tak melanggar selama harganya maksimal Rp60 ribu,” ungkap mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Banyuwangi ini.
Dipasal tersebut, juga telah gamblang bahwa sembako bukan termasuk APK. Kegiatan pembagian sembako, masih Zamroni, dianggap sebagai kegiatan sosial. Dan itu merupakan sebuah acara yang dilarang dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain.
Seperti yang diamatkan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Zamroni juga mengutip Pasal 187 A ayat 1, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.
Dimana disitu disampaikan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu bisa dijatuhi sanksi pidana.
“Dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar,” ungkap Zamroni.
Dari analisa Pemuda Pancasila, keputusan Bawaslu Banyuwangi yang menyampaikan bahwa kejadian bagi – bagi sembako di Lingkungan Pancoran, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, pada Jumat, 20 November 2020, tidak memenuhi unsur untuk ditingkatkan menjadi kasus pidana pemilu, patut dipertanyakan.
“Untuk itu kami akan mengirim surat klarifikasi kepada Bawaslu Banyuwangi, selanjutnya untuk kita kaji sebagai bahan menempuh keadilan ke instansi terkait,” katanya.
Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hamim, menyampaikan bahwa status laporan terkait kegiatan bagi-bagi sembako yang dilakukan kader Partai Hanura sudah dipampang di papan pengumuman.
Di situ ditegaskan bahwa kasus di Lingkungan Pancoran, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilihan.
“Status laporan sudah dipampang di papan pengumuman,” katanya.
Kepada wartawan, Ketua DPC Partai Hanura Banyuwangi, Ir Basuki Rahmad, mengakui bahwa pihaknya melakukan bagi – bagi sembako. Namun penerima khusus anggota yang selama ini setia menjadi kader partai.
“Diberikan khusus kepada anggota, baik yang akan terdaftar maupun yang sudah terdaftar di silon anggota Hanura,” katanya.
Menurutnya, bakti sosial tersebut adalah kegiatan tahunan. Sebagai bentuk penerapan politik etis. Sekaligus hadiah atau reward kepada anggota yang setia pada Partai Hanura.
“Kita menerapkan politik etis, dan Dapil 1 menjadi pelopor,” ungkap Basuki. (*/Tim)







