GRESIK (RadarJatim.id) – Dugaan penyelewengan penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh oknum Kepala Dusun (Kasun) Ngebret, Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur memasuki babak baru. Meski telah dilakukan mediasi dan pelaku juga telah mundur dari jabatannya serta berkomitmen mengembalikan dana tersebut kepada 12 keluarga yang berhak menerima BLT, masalah tersebut kini merembet ke ranah hukum.
Warga Dusun Ngebret melalui Ormas MADAS melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Kamis (19/12/2024). Pelaku dilaporkan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atas BLT yang seharusnya diterima oleh 12 keluarga penerima manfaat (KPM) selama 12 bulan, yakni Januari-Desember 2024.
Dalam kasus yang sama, selain Kasun Ngebret, M. Miyanto, pelapor juga melaporkan dua orang lainnya, yakni Kasun Tandegan dan Kepala Desa (Kades) Morowudi, Sholeh, karena dinilai terlibat dugaan penyelewengan penyeluran dana BLT tersebut.
Berdasarkan putusan Musyawarah Desa (Musdes), tiap keluarga penerima manfaat (KPM) mendapat BLT yang bersumber dari Dana Desa itu senilai Rp 300.000 per bulan dan selama setahun (12 bulan), sehingga total per keluarga harusnya menerima Rp 3.600.000. Karena yang belum menerima sebanyak 12 orang, maka total dana yang belum diserahkan kepada KPM selama setahun senilai Rp 43.200.000.
Oleh pelaksana penyaluran BLT, yakni Kasun, dana sebesar itu tidak diserahkan kepada yang berhak menerima, tetapi dialihkan kepada warga lain yang tidak masuk dalam data keluarga penerima manfaat. Kasus ini sempat bikin heboh Desa Morowudi, sehingga dilakukan upaya mediasi di balai desa Mororudi, pekan lalu.
Dalam pertemuan itu, Kasun mengakui kesalahannya tidak menyerahkan BLT kepada 12 KPM yang berhak. Dalam pertemuan itu juga pelaku menyatakan mengundurkan diri dan siap mengembalikan atau menyerahkan kembali BLT kepada 12 KPM yang berhak menerimanya.
Ditemui seusai menyerahkan berkas laporan ke Kejari, Kamis (19/12/2024) siang, Kuasa Hukum Ormas MADAS, Debby Puspita Sari, SH, menegaskan, meski pelaku telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kasun dan berkomitmen mengembalikan dana BLT kepada 12 KPM, hasil investigasi tim di lapangan, ternyata sebagian besar KPM belum menerima. Sebagian tengaku telah menerima, tapi hanya 5 bulan dari 12 bulan jatah BLT yang telah menjadi putusan desa.
“Kami mendesak Kejari Gresik untuk segera membetuk tim yang akan menginvestigasi kasus ini di lapangan, sehingga akan diketahui sejelas-jelasnya siapa saja yang ikut bermain dalam kasus ini,” tegas Debby.
Tentang ikut dilaporkannya kepala desa Morowudi dalam kasus ini, Debby menjelaskan, sebagai kepala pemerintahan desa, tidak mungkin seorang Kades tidak mengetahui permasalahan tersebut. Pasalnya, dalam penanganannya, penyaluran BLT melalui perencanaan dalam Musdes dan pelaksanannya selalu dilaporkan kepada Kades.
“Dengan pertimbangan itu, kami juga melaporkan Kades Morowudi dalam kasus penyelewengan atau penyimpangan penyaluran dana BLT ini. Tidak mungkian seorang Kades tidak tahu kasus ini,” tandas Debby.
Ia yakin, tim Kejari Gresik mampu membongkar kasus penyelewengan penyaluran BLT di desa Morowudi dan menersangkakan para pelakunya. Perempuan energik ini menegaskan, meski nantinya seluruh KPM menerima kembali dana BLT yang memang berhak mereka terima, hal itu tidak memupuskan proses hukum atas dugaan korupsi. (har)







