SIDOARJO (RadarJatim.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidoarjo mulai angkat bicara terkait kasus plesiran Paguyuban Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Sidoarjo bersama Kepala Desa (Kades), salah satu kepala dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo serta bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo ke Kabupaten Nganjuk pada akhir Juli 2023 lalu.
Agung Nugraha, Ketua Bawaslu Sidoarjo membantah bahwa pihaknya tidak menindaklanjuti dan terkesan melakukan pembiaran terkait plesiran Paguyuban PPS Kecamatan Sidoarjo yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Sidoarjo itu, Jum’at (08/09/2023).
Menurut Agung bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penelusuran dilapangan terkait keterlibatan ASN dalam plesiran Paguyuban PPS Kecamatan Sidoarjo ke kota bawang merah bersama salah satu bacaleg tersebut.
“Kami sudah berkirim surat ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah, red) terkait keterlibatan ASN dalam kegiatan tersebut,” katanya.
Agung yang didampingi Moeh. Arief, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sidoarjo menjelaskan bahwa dari hasil penelusuran dilapangan ada banyak temuan-temuan baru.
Namun, Bawaslu Sidoarjo belum mau membeberkan temuan-temuan baru tersebut, karena pihaknya masih melakukan penelusuran mendalam sehingga informasi dan data yang didapatkan lebih akurat lagi.
“Tunggu saja, minggu depan. Pasti akan kami panggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini,” jelasnya.
Pernyataan Ketua Bawaslu Sidoarjo itu, juga dibenarkan oleh Moeh. Arif bahwa pihaknya tidak akan menutup-nutupi kasus plesiran yang sudah menjadi konsumsi publik tersebut.
Apalagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo sudah mengambil langkah tegas dengan melakukan pemecatan terhadap Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sidoarjo dan Ketua PPS Sekardangan serta peringatan keras kepada Ketua Paguyuban PPS Kecamatan Sidoarjo.
“Pasti, pasti akan kami umumkan. Silahkan teman-teman media hadir saat pihak-pihak yang diduga terlibat itu, kami panggil,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh RadarJatim.id bahwa tidak hanya satu orang ASN yang ikut dalam plesiran ke kota angin tersebut, namun ada dua orang ASN lagi.
Terkait hal itu, Arief masih enggan berkomentar. Namun, ia kembali memastikan bahwa pihaknya akan membuka semuanya kepada publik, setelah pihak-pihak yang diduga terlibat itu sudah dipanggil ke Kantor Bawaslu Sidoarjo.
“Nantilah mas, jangan sekarang. Semua pasti akan kami sampaikan ke publik,” pungkasnya.
Dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan bahwa setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Pemerintah sudah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada Pemilu dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di tahun 2024.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (mams)







