KEDIRI (RadarJatim.id) — Polisi lalu lintas di Kediri Raya mengingatkan kembali dan melarang tegas pengunaan klakson telolet pada kendaraan untuk dibunyikan di wilayah hukum Kediri Raya. Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan pengguna jalan dan menciptakan lingkungan berkendara yang nyaman bagi semua pihak.
Kasatlantas Polres Kediri, AKP I Jata Made, mengatakan, suara basuri atau klakson yang dimodifikasi dapat mengganggu konsentrasi pengemudi lain.
“Meskipun klakson basuri mungkin menyenangkan bagi beberapa orang, terutama anak-anak, dampaknya terhadap keselamatan dan ketertiban lalu lintas juga tidak bisa diabaikan,” ujar I Jata Made, Selasa (8/7/2025).
Bahkan, menurutnya, dengan lantunan irama yang dihasilkan dari modifikasi klakson itu berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan dan menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat atau pengendar lain.
Larangan ini mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69, yang mengatur ambang batas suara klakson kendaraan bermotor. Dalam aturan tersebut disebutkan, suara klakson harus berada di antara 83 hingga 118 desibel (dB A), dan penggunaan bunyi yang tidak sesuai standar dianggap sebagai pelanggaran.
Meski tak sedikit masyarakat yang menyukai irama klakson yang dibunyikan dari hasil modifikasi ini karena terkesan unik, I Jata Made tetap melarangnya karena sudah melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP).
“Larangan penggunaannya bertujuan untuk menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman dan nyaman bagi semua kalangan masyarakat,” terang Kasat.
Di sisi lain, Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandi Dwi Takdir, menambahkan, pihaknya juga menegaskan, bahwa di wilayah Kota Kediri sudah diimbau sedemikian rupa. Meski tak ada pelanggaran yang tercatat di wilayah hukum kepolisian Resort Kediri Kota, namun ia tetap menegaskan peraturan itu ke setiap pengemudi bus.
“Memang dari dulu penggunaan klakson yang dimodifikasi, tidak diperkenankan untuk dibunyikan. Tapi saya tetap memberikan imbauan kepada driver untuk mematuhi peraturan yang berlaku itu,” pungkas Afandi. (rul)







