SURABAYA (RadarJatim.id) – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegur 67 kepala daerah di Indonesia menyoal netralitas jelang pilkada. Salah satunya, Walikota Surabaya Tri Rismaharini yang dinilai mengkampanyekan salah satu paslon di Surabaya belakangan ini.
Para kepala daerah ini diduga melanggar netralitas aparatur sipil negara untuk Pilkada 2020.
Tito menjelaskan tegurannya sudah disampaikan tertulis oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak, tertanggal 27 Oktober 2020.
Berdasarkan hal itu telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 Pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 Pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan Pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.
Sebagai informasi, teguran Tito sesuai dengan PP No 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.
“Ada waktu tiga hari menindaklanjuti surat rekomendasi (teguran) dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kepala Daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, akan dikenai sanksi, mulai sanksi moral hingga hukuman disiplin,” ujar Tito dalam siaran persnya, Minggu (1/11/2020).
Terkait teguran Kemendagri kepada Walikota Risma ini bukan yang pertama kali. Belum lama ini, Risma mendapat teguran lantaran mangkir dari panggilan Bawaslu Surabaya sebanyak tiga kali.
“Tanpa ada konfirmasi dan tidak mengirimkan perwakilan memenuhi panggilan kami,” terang Komisioner Bawaslu Surabaya Divisi Penindakan dan Pelanggaran Usman.
Dalam hal ini, Usman berharap sebenarnya Risma menjadi contoh yang baik kepada masyarakat. Menurut dia, seandainya Risma memilih hadir maka akan lebih bisa memberikan ruang klarifikasi.
“Ini sudah tiga kali dan akan kami konsultasikan. Karena kami kan tidak ada upaya yang lain, kami mengundang secara patut. Apalagi kami merupakan lembaga. Jadi kalau ada masalah kami memohon kehadiran,” jelasnya.
Usman juga menambahkan meskipun Bawaslu Surabaya merupakan lembaga Ad Hoc seharusnya bisa saling menghormati. Pemenuhan undangan bisa diwakilkan bila yang bersangkutan berhalangan.
“Sebenarnya persoalan di sini kalau beliau tidak hadir harus konfirmasi. Yang kedua, meskipun beliau ada kesibukan tugas dan fungsi sebagai kepala daerah, bisa diwakilkan kuasa hukum atau perwakilan dari manapun,” imbuh dia.
Diberitakan juga sebelumnya Wali Kota Risma diduga membolos dan diduga memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan partai. KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu) Jatim menuding Risma membolos sebagai wali kota demi memberi dukungan kepada paslon Eri Cahyadi dan Armuji.
Ketua KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu) Jatim Novli Thyssen menyampaikan Risma terbukti menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk dukung mendukung calon Walikota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji.
Hal itu dibuktikan dari keluarnya surat jawaban Gubernur Jawa Timur atas permintaan informasi KIPP terkait ijin cuti kerja Walikota saat melakukan kegiatan politik dukung mendukung pasangan calon Eri Cahyadi dan Armuji pada tanggal 2 September 2020.
“Dalam surat Gubernur Jawa Timur bernomor 131/17318/011.2/2020 di jelaskan untuk tanggal 2 September 2020 tidak pernah ada permohonan cuti kampanye kepada Gubernur Jawa Timur,” tegasnya, Sabtu (31/10).
Dia menjelaskan dengan adanya surat keterangan dari gubernur tersebut menjadi bukti bahwa ada pelanggaran prosedur dan etik yang dilakukan oleh Risma. Selaku walikota melakukan kegiatan politik pada saat jam kerja aktif.
Sementara itu, tentang adanya teguran dari Kemendagri ini, Pemkot Surabaya hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi mereka.
Sebagai informasi, berikut ini daftar kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota yang mendapat teguran:
Tingkat Gubernur
- Gubernur Jambi
- Gubernur Jawa TImur
- Gubernur Kepulauan Riau
- Gubernur Lampung
- Gubernur Nusa Tenggara Barat
- Gubernur Sulawesi Barat
- Guberur Sulawesi Selatan
- Gubernur Sulawesi Tengah
- Gubernur Sulawesi Tenggara
- Gubernur Sulawesi Utara
Tingkat Bupati
- Bupati Asahan
- Bupati Asmat
- Bupati Bandung
- Bupati Banggai
- Bupati Banjar
- Bupati Boven Digul
- Bupati Bulukumba
- Bupati Buton Utara
- Bupati Cianjur
- Bupati Dompu
- Bupati Gowa
- Bupati Halmahera Timur
- Bupati Indragiri Hulu
- Bupati Jember
- Bupati Kepulauan Meranti’
- Bupati Kepulauan Selayar
- Bupati Konawe
- Bupati Konawe Utara
- Bupati Kuantan Singingi
- Bupati Limapuluh
- Bupati Lingga
- Bupati Lombok Utara
- Bupati Majene
- Bupati Mamberamo Raya
- Bupati Maros
- Bupati Merauke
- Bupati Mojokerto
- Bupati Muaro Jambi
- Bupati Muna
- Bupati Muna Barat
- Bupati Nias Selatan
- Bupati Pandeglang
- Bupati Pangkajene dan Kepulauan
- Bupati Pasangkayu
- Bupati Pelalawan
- Bupati Pesisir Barat
- Bupati Sidoarjo
- Bupati Sijunjung
- Bupati Simalungun
- Bupati Solok
- Bupati Sukabumi
- Bupati Sumba Timur
- Bupati Supiori
- Bupati Tana Toraja
- Bupati Tasikmalaya
- Bupati Tojo Una-una
- Bupati Toli-toli
- Bupati Wakatobi
Tingkat Wali Kota
- Wali Kota Batam
- Wali Kota Binjai
- Wali Kota Bontang
- Wali Kota Makassar
- Wali Kota Mataram
- Wali Kota Pariaman
- Wali Kota Samarinda
- Wali Kota Solok
- Wali Kota Surabaya
(Phaksy/Red)







