• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kemendagri Tegur 67 Kepala Daerah Termasuk Wali Kota Surabaya

by Radar Jatim
2 November 2020
in Hukum dan Kriminal
0
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

53
VIEWS

SURABAYA (RadarJatim.id) – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegur 67 kepala daerah di Indonesia menyoal netralitas jelang pilkada. Salah satunya, Walikota Surabaya Tri Rismaharini yang dinilai mengkampanyekan salah satu paslon di Surabaya belakangan ini.

Para kepala daerah ini diduga melanggar netralitas aparatur sipil negara untuk Pilkada 2020.

Tito menjelaskan tegurannya sudah disampaikan tertulis oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak, tertanggal 27 Oktober 2020.

Berdasarkan hal itu telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 Pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 Pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan Pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.

Sebagai informasi, teguran Tito sesuai dengan PP No 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.

“Ada waktu tiga hari menindaklanjuti surat rekomendasi (teguran) dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kepala Daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, akan dikenai sanksi, mulai sanksi moral hingga hukuman disiplin,” ujar Tito dalam siaran persnya, Minggu (1/11/2020).

Terkait teguran Kemendagri kepada Walikota Risma ini bukan yang pertama kali. Belum lama ini, Risma mendapat teguran lantaran mangkir dari panggilan Bawaslu Surabaya sebanyak tiga kali.

“Tanpa ada konfirmasi dan tidak mengirimkan perwakilan memenuhi panggilan kami,” terang Komisioner Bawaslu Surabaya Divisi Penindakan dan Pelanggaran Usman.

Dalam hal ini, Usman berharap sebenarnya Risma menjadi contoh yang baik kepada masyarakat. Menurut dia, seandainya Risma memilih hadir maka akan lebih bisa memberikan ruang klarifikasi.

“Ini sudah tiga kali dan akan kami konsultasikan. Karena kami kan tidak ada upaya yang lain, kami mengundang secara patut. Apalagi kami merupakan lembaga. Jadi kalau ada masalah kami memohon kehadiran,” jelasnya.

Usman juga menambahkan meskipun Bawaslu Surabaya merupakan lembaga Ad Hoc seharusnya bisa saling menghormati. Pemenuhan undangan bisa diwakilkan bila yang bersangkutan berhalangan.

“Sebenarnya persoalan di sini kalau beliau tidak hadir harus konfirmasi. Yang kedua, meskipun beliau ada kesibukan tugas dan fungsi sebagai kepala daerah, bisa diwakilkan kuasa hukum atau perwakilan dari manapun,” imbuh dia.

Diberitakan juga sebelumnya Wali Kota Risma diduga membolos dan diduga memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan partai. KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu) Jatim menuding Risma membolos sebagai wali kota demi memberi dukungan kepada paslon Eri Cahyadi dan Armuji.

Ketua KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu) Jatim Novli Thyssen menyampaikan Risma terbukti menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk dukung mendukung calon Walikota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji.

Hal itu dibuktikan dari keluarnya surat jawaban Gubernur Jawa Timur atas permintaan informasi KIPP terkait ijin cuti kerja Walikota saat melakukan kegiatan politik dukung mendukung pasangan calon Eri Cahyadi dan Armuji pada tanggal 2 September 2020.

“Dalam surat Gubernur Jawa Timur bernomor 131/17318/011.2/2020 di jelaskan untuk tanggal 2 September 2020 tidak pernah ada permohonan cuti kampanye kepada Gubernur Jawa Timur,” tegasnya, Sabtu (31/10).

Dia menjelaskan dengan adanya surat keterangan dari gubernur tersebut menjadi bukti bahwa ada pelanggaran prosedur dan etik yang dilakukan oleh Risma. Selaku walikota melakukan kegiatan politik pada saat jam kerja aktif.

Sementara itu, tentang adanya teguran dari Kemendagri ini, Pemkot Surabaya hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi mereka.

Sebagai informasi, berikut ini daftar kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota yang mendapat teguran:

Tingkat Gubernur

  1. Gubernur Jambi
  2. Gubernur Jawa TImur
  3. Gubernur Kepulauan Riau
  4. Gubernur Lampung
  5. Gubernur Nusa Tenggara Barat
  6. Gubernur Sulawesi Barat
  7. Guberur Sulawesi Selatan
  8. Gubernur Sulawesi Tengah
  9. Gubernur Sulawesi Tenggara
  10. Gubernur Sulawesi Utara

Tingkat Bupati

  1. Bupati Asahan
  2. Bupati Asmat
  3. Bupati Bandung
  4. Bupati Banggai
  5. Bupati Banjar
  6. Bupati Boven Digul
  7. Bupati Bulukumba
  8. Bupati Buton Utara
  9. Bupati Cianjur
  10. Bupati Dompu
  11. Bupati Gowa
  12. Bupati Halmahera Timur
  13. Bupati Indragiri Hulu
  14. Bupati Jember
  15. Bupati Kepulauan Meranti’
  16. Bupati Kepulauan Selayar
  17. Bupati Konawe
  18. Bupati Konawe Utara
  19. Bupati Kuantan Singingi
  20. Bupati Limapuluh
  21. Bupati Lingga
  22. Bupati Lombok Utara
  23. Bupati Majene
  24. Bupati Mamberamo Raya
  25. Bupati Maros
  26. Bupati Merauke
  27. Bupati Mojokerto
  28. Bupati Muaro Jambi
  29. Bupati Muna
  30. Bupati Muna Barat
  31. Bupati Nias Selatan
  32. Bupati Pandeglang
  33. Bupati Pangkajene dan Kepulauan
  34. Bupati Pasangkayu
  35. Bupati Pelalawan
  36. Bupati Pesisir Barat
  37. Bupati Sidoarjo
  38. Bupati Sijunjung
  39. Bupati Simalungun
  40. Bupati Solok
  41. Bupati Sukabumi
  42. Bupati Sumba Timur
  43. Bupati Supiori
  44. Bupati Tana Toraja
  45. Bupati Tasikmalaya
  46. Bupati Tojo Una-una
  47. Bupati Toli-toli
  48. Bupati Wakatobi

Tingkat Wali Kota

  1. Wali Kota Batam
  2. Wali Kota Binjai
  3. Wali Kota Bontang
  4. Wali Kota Makassar
  5. Wali Kota Mataram
  6. Wali Kota Pariaman
  7. Wali Kota Samarinda
  8. Wali Kota Solok
  9. Wali Kota Surabaya

(Phaksy/Red)

Tags: MendagriPemkot SurabayaPilkades Serentak 2020pilwali surabaya 2020

Related Posts

Komisi A DPRD Surabaya Minta Pemkot Tindak Tegas Pegawai yang Melanggar

Komisi A DPRD Surabaya Minta Pemkot Tindak Tegas Pegawai yang Melanggar

by Radar Jatim
2 Desember 2025
0

SURABAYA (RadarJatim.id) Komisi A DPRD...

Kisah Pilu Sejoli Lansia yang Harus Terpisah Setelah Tak Tersentuh Perhatian Pemkot Surabaya

Kisah Pilu Sejoli Lansia yang Harus Terpisah Setelah Tak Tersentuh Perhatian Pemkot Surabaya

by Radar Jatim
25 September 2025
0

KEDIRI (RadarJatim.id) -- Rumah Kemanusiaan...

Sidak PHK Sepihak dan Gaji Tak Dibayarkan, Armuji Diwaduli Korban Jika Pesangon Hanya Rp 230 Ribu Per Bulan

Sidak PHK Sepihak dan Gaji Tak Dibayarkan, Armuji Diwaduli Korban Jika Pesangon Hanya Rp 230 Ribu Per Bulan

by Radar Jatim
15 September 2025
0

SURABAYA (RadarJatim.id) Wakil Walikota Surabaya...

Load More
Next Post
Berkelas Menang, PAN Optimistis RSUD Krian Terwujud

Berkelas Menang, PAN Optimistis RSUD Krian Terwujud

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In