PONTIANAK (RadarJatim.id) Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH) merupakan pijakan penting dalam membentuk masyarakat yang cerdas hukum. Program tersebut tidak hanya mencerdaskan masyarakat terhadap hukum, tetapi juga memupuk rasa keadilan dan tanggung jawab.
Program ini menjadi penanda sebuah peradaban yang memandang hukum bukan sekadar norma, melainkan etika hidup yang harus ditanamkan dalam setiap jengkal masyarakat.
Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) meresmikan 61 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Kalimantan Barat, Pada Selasa (28/11/2023).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengungkapkan bahwa penetapan desa/kelurahan sadar hukum ini merupakan upaya bersama untuk menguatkan keberadaan Indonesia sebagai negara hukum.
“Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, damai, dan sejahtera,” jelas Yasonna dalam kegiatan yang berlangsung di Pendopo Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak ini.
Yasonna menambahkan, adanya Desa/Kelurahan Sadar Hukum harus diimbangi dengan perencanaan dan pelaksanaan pembinaan secara berkelanjutan dari Pemerintah Daerah bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham). Ia juga mengungkapkan bahwa suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi, sangat mendukung iklim investasi.
“Ini sangat erat kaitannya dengan komitmen pemerintah untuk terus melakukan upaya peningkatan dan pembenahan, salah satunya dalam sektor investasi /kemudahan berusaha (Ease Of Doing Business),” jelas Yasonna.
Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, berharap agar langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama Kanwil Kemenkumham ini diikuti oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah yang telah berstatus Desa/Kelurahan Sadar Hukum agar menjaga ketertiban di lingkungan pemerintahannya, terutama menghindari tindak pidana korupsi, narkoba, tindak pidana perdagangan orang, terorisme, dan kejahatan extra ordinary crime lainnya.
“Menteri Hukum dan HAM pasti mencabut status kelurahan/desa sadar hukumnya, jika pelanggaran/tindak pidana itu terjadi,” tegas Widodo. (RJ/RED)







