
Sidoarjo (radarjatim.id) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (DJP Jatim) II menyerahkan dua orang tersangka penggelapan pajak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (29/1/2020).
Dua orang tersangka yang berinisial TH alias G selaku Direktur CV. DJT dan TS diduga turut serta membantu G dalam melakukan tindakan pidana dengan sengaja menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan
transaksi yang sebenarnya dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masa Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
“Hari ini Kanwil DJP Jatim II melalui Korwas PPNS Kapolda Jatim telah menyerahkan dua tersangka TH alias G dan TS ke Kejari Sidoarjo,” kata Lusiani Kepala Kanwil DJP Jatim II dihadapan awak media saat jumpa pers.
Dikatakan oleh Lusiani bahwa tersangka TS berperan mencarikan faktur pajak yang tidak sebenarnya untuk digunakan sebagai kredit pajak SPT masa PPN CV. DJT beralamat di Kludan Sidoarjo dalam kurun waktu Januari 2010 sampai Desember 2011.
“Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada
pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya Rp
227.833.164,00,” katanya.
Menurut Lusiani bahwa selama kurun waktu tahun 2019, Kanwil DJP Jatim II Sidoarjo telah menyelesaikan 19 perkara.
“Perkaranya yang sudah selesai 19 dan yang naik penyidikan ada 4 perkara,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dengan pasal 64 KUHP yang ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (mams/red)





