BANYUWANGI, – Pihak eksekutif resmi mengusulkan judul Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Dana Abadi Daerah (Raperda DAD) ke DPRD Banyuwangi.
Ini diungkap Ketua Bapemperda, Ahmad Masrohan, usai menggelar rapat kerja internal soal judul Raperda DAD tersebut.
Langkah ini sebagai tindaklanjut atas surat Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani perihal tambahan usulan judul Raperda Pengelolaan Dana Abadi Daerah.
“Usulan judul raperda dari bupati ini merupakan rancangan peraturan daerah yang ketiga di luar program pembentukan peraturan daerah atau Propemperda tahun 2025,” ujar Ahmad Masrohan.
Pengajuan raperda di luar Propemperda ini tidak serta merta bisa disetujui, namun tetap melalui mekanisme pembahasan di DPRD Banyuwangi termasuk rapat-rapat Bapemperda lewat persetujuan anggota dewan lintas fraksi.
“Prosesnya tentu melalui pembahasan dan kajian mendalam melalui mekanisme rapat, apakah usulan raperda ini urgen atau penting untuk diatur karena adanya kebutuhan mendesak dan hal lainnya mengingat waktu dan tahun anggaran 2025 hanya tersisa dua bulan,” jelasnya lagi.
Sikap Bapemperda DPRD Banyuwangi memang terkesan hati-hati dalam membahas usulan judul regulasi daerah karena sangat penting.
Hal ini menunjukkan komitmen pihaknya untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Sikap hati-hati memastikan semua prosedur ini dijalankan dengan benar, sehingga produk hukum yang dihasilkan sah secara yuridis,” jelasnya.
Selain itu, dalam rapat kerja internal, Bapemperda juga melakukan sosialisasi program pembentukan peraturan daerah tahun 2026.
“Kita sosialisasikan kepada seluruh anggota DPRD Banyuwangi. Wakil rakyat diminta mengajukan usulan rancangan peraturan daerah (raperda). Rancangan peraturan daerah yang akan diusulkan dalam Propemperda tahun 2026 harus memenuhi syarat-syarat dasar pembentukan peraturan daerah,” jelasnya.
Menurutnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, syarat dasar pembentukan peraturan yang harus dipenuhi, di antaranya, judul raperda, latar belakang pembentukan, kajian-kajian filosofis, sosiologis, yuridis dan ruang lingkup pengaturan.
“Selain syarat dasar tersebut, bisa juga ditambahkan jika raperda bersifat spesifik. Seperti halnya muatan lokal, kearifan lokal. Hal ini sudah kita buatkan form dan disosialisasikan kepada segenap anggota dewan,” terang anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.
Seluruh Anggota Bapemperda DPRD Banyuwangi telah melakukan rapat diskusi sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Penyusunan Propemperda harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat Banyuwangi, selain hal-hal yang sifatnya mandatory yang diamanatkan undang-undang di atasnya.***







