SIDOARJO (RadarJatim.id) — Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sidoarjo Muhammad Dian Felani, dilaporkan orang dekatnya sendiri ke Polda Jawa Timur, dengan nomor LP/B/433/VII/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR/tanggal 16 Juli 2023, atas dugaan kasus penipuan dengan nilai kerugian ratusan juta.
Disebutkan, Dian Felani beserta dua rekannya Rafli Hanggara Diputra dan Kastutik pemilik, CV. Surya Adi Jaya diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Suami pelapor Drg. H. Anang Suhari menyampaikan laporan istrinya, Emi Sutianingsih yang saat ini tengah didalami oleh pihak Polda Jatim. Kerugian senilai Rp 800 juta lebih itu berawal ketika kedua belah pihak menyepakati kerjasama dengan iming-iming profit 47% yang ditawarkan Dian Felani terhadap pelapor.
“Saya dan istri dikenalkan saudara Rafli oleh Dian Felani pada awal bulan Juli 2022 lalu. Sebelumnya, saya tidak kenal sama sekali dengan saudara Rafli. Kemudian Dian Felani meyakinkan saya, bahwa Rafli adalah sosok pengusaha sukses dengan sederet proyeknya. Waktu itu katanya mereka butuh uang Rp 800 juta untuk melakukan kerjasama di bidang pengadaan pasir,,” ungkap Anang, saat ditemui, Minggu (16/7/2023).
Diakui Anang, ia bersama istrina menaruh kepercayaan penuh kepada terlapor Dian Felani, lantaran kedua belah pihak memiliki kedekatan emosional dan pekerjaan. Usai mendengar penjelasan Dian, Emi dan Anang sepakat untuk memberikan uang kerjasama senilai Rp 800 juta untuk pengadaan pasir.
“Tentunya, diawal kami sangat percaya karena saudara Dian Felani sendiri yang menjamin dan bertanggung jawab sepenuhnya, bahwa uang ini akan kembali dalam kurun waktu 3 bulan beserta profit yang dijanjikan,” sesal Anang.
Uang Rp 800 juta itu disetorkan pelapor secara bertahap sejak tanggal 20 Juli tahun 2022 usai kedua bela pihak sepakat menjalin kerjasama yang saat itu dilakukan penandatanganan di rumah saudara Dian Felani, Magersari, Sidoarjo. “Semua uang itu saya transfer ke rekening CV. Surya Adi Jaya atas perintah saudara Dian dan Rafli. Katanya CV itu lah yang handle proyek pengadaan pasir yang dijanjikan,” ungkap pelapor.
Anang selaku suami pelapor mengaku, jika dalam kurun waktu 3 bulan apa yang dijanjikan terlapor tidak benar, saudara Dian Felani pasang badan untuk bertanggung jawab.
Namun, hingga tanggal 31 Oktober 2022 jatuh tempo pengembalian uang beserta profitnya, ketiga terlapor berkelit jika proyek tersebut masih belum rampung dan tidak bisa memenuhi pembayaran.
Pelapor dengan besar hati sabar menanti hingga pada tanggal 5 Januari 2023. Kesabaran Anang menemui puncaknya. Alih-alih dibayar ketiga terlapor dengan tuntas, ia malah dibayar dengan cek kosong/blank dengan nominal Rp 870 juta.
“Saya dibayar dengan cek kosong atas nama CV. Surya Adi Jaya dengan keterangan Bank saldo tidak cukup. Anehnya, disitu pemilik CV atas nama Kastutik bukan Dian atau Rafli. Tapi, cek yang diberikan seolah-olah semuanya diatur oleh Rafli,” ujar Anang.
Dari pengakuan pelapor, ketiganya telah menerima surat somasi untuk itikad baik pengembalian uang, namun hingga saat ini belum ada tanggapan serius dari ketiga terlapor. “Sudah satu tahun lebih, saya berulang kali meminta hak saya dan sampai saat ini masih dibayar janji,” sesal Anang.
Sementara itu, terlapor Dian Felani saat dikonfirmasi mengaku tidak terlibat dalam kasus yang dilaporkan. Ia mengatakan perannya hanya sebatas memperkenalkan dan tidak ikut andil dalam perkara kerjasama tersebut. “Saya cuman mengenalkan mas, saya tidak ikut dalam kerjasama itu mas dan saya merasa ini pencemaran nama baik,” kata Dian Felani.
Ditanya respon soal namanya yang masuk dalam daftar terlapor, Dian menegaskan akan mengambil langkah hukum mengenal hal itu. “Saya akan lapor balik mas, “jawabnya singkat.(mad)







