SIDOARJO (RadarJatim.id) – Ada 8 Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Kecamatan Krembung yang mendapatkan bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) dari Kementrian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR RI) pada tahun 2025 ini.
Salah satunya Himpunan Petani Pengguna Air (HIPPA) Sumber Makmur, Desa Kedung Sumur yang mendapatkan bantuan P3-TGAI senilai Rp 195 juta dari Kementrian PUPR RI untuk pembangunan saluran irigasi.
P3-TGAI merupakan program padat karya tunai dari Kementerian PUPR RI untuk memperbaiki, merehabilitasi atau membangun jaringan irigasi secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat petani melalui P3A.
Selain itu, P3-TGAI bertujuan untuk mendukung kedaulatan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani dengan menyediakan air irigasi yang lebih baik serta menciptakan lapangan pekerjaan di pedesaan melalui pekerjaan perbaikan jaringan irigasi.
Akan tetapi pada tataran pelaksanaan dilapangan ada saja oknum-oknum tak bertanggungjawab yang berusaha mengeruk keuntungan dari P3-TGAI tersebut, mulai dari penggunaan bahan bangunan yang tidak sesuai dengan standar hingga pemotongan 5 persen untuk Biaya Operasional Penyelanggaraan (BOP) Tim Pendamping Masyarakat (TPM).
Karyanto, Ketua HIPPA Sumber Makmur mengatakan bahwa ada sekitar 13 orang dari Desa Kedung Sumur yang bekerja dalam proyek pembangunan saluran irigasi P3-TGAI tersebut, Rabu (10/9/2025).
“Semuanya warga sini, pak!,” kata Karyanto.
Ia mengatakan bahwa penggunaan material bangunan dalam pelaksanaan proyek jaringan irigasi P3-TGAI ditempatnya sudah sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan oleh Kementrian PUPR RI.
Namun, pernyataan Karyanto itu terbantahkan dengan kondisi dilapangan. Ternyata ada beberapa material bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, salah satunya penggunaan pasir batu (sirtu).
“Kami selalu pesan pasir yang bagus, pak! Akan tetapi ada beberapa kali dikirim pasir seperti itu (sirtu, red). Dan, kami sudah komplain berkali-kali,” jelasnya.
Karyanto juga mengakui kalau ada pemotongan sebesar 5 persen dari nilai anggaran yang diterima oleh HIPPA Sumber Makmur kepada TPM untuk biaya administrasi pembuatan laporan pertanggungjawaban nantinya.
“Ada pak! Sebesar 5 persen untuk biaya administrasi,” akunya.
Sementara itu, pelaksanaan P3-TGAI diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR RI Nomor 4 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan P3-TGAI dan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR RI Nomor 1 tahun 2025 yang menyebutkan bahwa anggaran sebesar Rp 195 juta yang diterima oleh P3A/HIPPA untuk biaya pekerjaan proyek pembangunan jaringan irigasi.
Sedangkan, BOP TPM dan manajemen perencanaan sudah ada anggarannya sebesar Rp 30 juta setiap titik proyek pembangunan jaringan irigasi P3-TGAI yang dikelola oleh Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). (mams)







