BANYUWANGI – Ketua Pansus Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Raperda LP2B), Suyatno, menyatakan bakal mencermati pembahasan raperda ini yang sempat tertunda.
Fokus yang akan dicermati oleh Pansus Raperda LP2B yang melibatkan gabungan Komisi II dan IV DPRD Banyuwangi adalah soal kompensasi yang nanti bakal diterima petani khususnya pemilik lahan.
Bentuk kompensasi yang mungkin dimunculkan berupa insentif pajak karena akan berkaitan dengan masalah ganti rugi ketika ditetapkan sebagai lahan abadi.
Menurut Suyatno, Pansus Raperda LP2B akan melihat drafnya untuk dipelajari dan dibahas bersama – sama antara Komisi II dan Komisi IV DPRD Banyuwangi.
“Kami akan lihat dulu draf materi raperdanya, yang jelas kami akan fokus pada kompensasi insentif pajak bagi petani pemilik lahan,” ujar politisi Partai Golkar di DPRD Banyuwangi.
Peta detail lahan yang menjadi obyek sempat menjadi kendala bagi Pansus Raperda LP2B di DPRD Banyuwangi karena pihak eksekutif menyampaikan secara umum.
“Data lahan dari eksekutif secara gelondongan. Sementara penerima insentif pajak harus detail mulai nama dan alamatnya,” imbuh Suyatno.
Patut diketahui apabila lahan milik petani telah masuk dan ditetapkan dalam obyek Raperda LP2B otomatis tidak boleh didirikan bangunan baru.
Makanya Pansus Raperda LP2B getol mengupayakan kompensasi untuk petani pemilik lahan berupaya insentif pajak agar merasa tidak dirugikan.
“Dari dulu kami mengusulkan insentif pajak untuk kalangan petani. Kalau hanya pupuk, saya rasa masih kurang,” lontarnya.***







