Sidoarjo (radarjatim.id) Anggota dan pimpinan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo mendesak PT XL Indo Pratama untuk segera membongkar tower yang ada dilingkungan RT 28, RW 06, Perumahan Pucang Indah, Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo.
Hal itu mencuat saat hearing antara warga Perumahan Pucang Indah, perwakilan PT XL Indo Pratama, Satun Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Perumahan Pemukiman (PU CK dan Perkim), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Camat Sidoarjo diruang rapat DPRD Kabupaten Sidoarjo, Selasa (11/2/2020).
Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, Warih Andono mengatakan bahwa diduga PT XL Indo Pratama tidak memikiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena dalam hearing tersebut tidak dapat menunjukkannya.
“Saya minta PT XL (Indo Pratama.red) segera membongkar tower setinggi 35 sampai 40 meter itu. Kami beri waktu 6 bulan dari hearing hari ini. Pokoknya tanggal 11 Agustus 2020, pembongkaran harus selesai,” kata Warih Andono ditengah-tengah hearing.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, Subandi mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memberikan waktu cukup lama agar manajemen PT XL Indo Pratama bernegosiasi dengan warga.
Namun hingga pelaksaan hearing tidak ditindaklanjuti dengan hasil yang memuaskan bagi perwakilan warga Perumahan Pucang Indah.
“Tapi, kenapa sampai hari ini saran Komisi A tidak ditindaklanjuti. Apa yang menjadi kemauan warga harus diserap atau paling tidak ditampung. Makanya, hari ini kami bersikap tegas. Itu sudah menjadi rekomendasi komisi karena menjadi kesepakatan anggota dan pimpinan,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua RT 28, RW 06, Perumahan Pucang Indah, Sri Widarti agar segera dilakukan penutupan dan pembongkaran tower, lantaran warga sudah merasakan dampak dari tower setinggi 35 sampai 40 meter itu.
Bahkan pihaknya memberikan deadline waktu pembongkaran tower tersebut tidak sampai 6 bulan.
“Kalau bisa 5 bulan sudah dibongkar semua. Karena sekuat-kuatnya bangunan manusia, kami sebagai warga yang dekat dengan tower itu merasa khawatir dan ketakutan,” sampainya.
Sementara itu, Akbar Antoni perwakilan PT XL Indo Pratama meminta waktu 6 bulan untuk melakukan pembongkaran tersebut dikarenakan membutuhkan waktu yang cukup lama dalam memindahkan transmisi ataupun membongkar lainnya.
“Beri waktu kami untuk bisa membuktikan kalau IMB itu ada. Karena IMB masih dalam tahap penelusuran,” ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Fahmi perwakilan PT XL Axiata bahwa jika tower dibongkar maka berdampak bagi pelanggan selulernya dengan radius sampai 6 Kilometer.
“Kami harus upayakan pemindahan itu. Karena IMB belum bisa dipastikan, bisa selesai ditelusuri,” sampainya. (advertorial)





