SIDOARJO (RadarJatim.id) – Disahkannya Undang Undang (UU) Nomor 3 Tahu n2024 Tentang Desa masih menimbulkan perdebatan ditengah-tengah masyarakat, khususnya tentang jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Sebab hingga saat ini belum ada turunan dari UU Desa tersebut, baik berupa Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Menteri (Permen). Sedangkan di beberapa daerah, khususnya di Kabupaten Sidoarjo ada 74 Kades yang akan habis masa jabatannya pada tahun 2024 ini.
Untuk itu, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo H. Damroni Chudlori meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sidoarjo untuk segera mengambil inisiatif guna mendapatkan kepastian hukum terkait UU Desa tersebut, Selasa (30/04/2024).
“Apalagi ada salah satu Kades di Kecamatan Krembung yang masa jabatannya berakhir pada bulan Mei (2024, red) ini,” katanya.
Dikatakan oleh pria yang akrab di sapa Gus Dam itu bahwa diperlukan aturan teknis untuk mengatur masa jabatan Kades yang akan berakhir, sebab banyak Kades yang beranggapan masa jabatannya akan diperpanjang secara otomatis.
Untuk itu, ia meminta DPMD Sidoarjo segera melakukan konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tidak terjadi kekosongan jabatan Kades yang telah habis masa baktinya.
“Kalau masa jabatan berakhir, kan perlu disiapkan Pj (penjabat, red) atau secara otomatis diperpanjang. Itu semua kan perlu aturan teknis. Untuk itu, kami sarankan DPMD segera berkonsultasi ke Mendagri agar tidak terjadi ke kosongan jabatan di desa,” terang politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Kecamatan Tulangan tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Sidoarjo Budiono mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memiliki rencana untuk melakukan konsultasi ke Kemendagri di Jakarta.
“Rencananya, kami akan berangkat Kamis (02/05/2024, red) besok,” ungkapnya.
FKKD Sidoarjo terpaksa melakukan konsultasi ke Kemendagri, karena hingga saat ini belum ada petunjuk teknis terkait pelaksanaan UU Desa yang telah disahkan dan dicatatkan dalam lembaran Negara pada 25 April 2024 lalu itu.
Kades Masangan Wetan, Kecamatan Sukodono itu menuturkan bahwa konsultasi ke Kemendagri itu dilakukan disebabkan banyaknya pertanyaan yang disampaikan oleh anggotanya terkait UU Desa tersebut.
“DPMD sendiri juga belum punya jawaban pastinya. Karena itu, kami berinisiatif untuk bertanya secara langsung ke Kemendagri dengan biaya sendiri-sendiri. Dan, kalau DPMD juga mau kesana, kami pikir sebaiknya memang begitu,” tuturnya.
Dalam Pasal 118 UU Nomor 3 Tahun 2024 pada saat UU ini berlaku :
a. Kades dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum UU ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan UU ini.
b. Kades dan anggota BPD yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua menyelesaikan sisa jabatannya sesuai dengan ketentuan UU ini dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi.
c. Kades dan anggota BPD yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai UU ini.
d. Kades yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti ketentuan UU ini.
e. Kades yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Pebruari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan UU ini.
f. Perangkat Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan PP. (mams)







