SURABAYA (RadarJatim.id) – Komisi B DPRD Kota Surabaya siap memfasilitasi persoalan banyaknya kantor urusan agama (KUA) yang dibangun di asset milik Pemerintah Kota Surabaya. Komisi B akan mencarikan solusi agar bangunan KUA kendati dibangun di asset Pemkot Surabaya bisa tetap dilakukan pembangunan renovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M Faridz Afif, mengatakan tidak jelasnya status lahan sejumlah kantor urusan agama (KUA) di Kota Surabaya perlu segera dicarikan solusi. Banyak bangunan KUA diketahui berdiri di atas tanah milik Pemkot Surabaya, PT KAI, dan PT Pelindo, sehingga proses renovasi dan peningkatan layanan publik terhambat.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Surabaya ini menegaskan bahwa KUA yang berdiri di atas aset BUMN—seperti KAI dan Pelindo—merupakan kewenangan Kementerian Agama (Kemenag) untuk menyelesaikannya. Sedangkan untuk KUA yang menempati lahan asset Pemkot Surabaya, Komisi B DPRD Kota Surabaya siap memfasilitasi agar ada solusi konkret.
“Yang dengan KAI dan Pelindo itu urusannya Kemenag. Tapi yang dengan pemerintah kota, nanti akan kita fasilitasi agar diberikan solusi untuk melakukan renovasi,” kata M faridz Afif, Selasa (18/11/2025).
Dikatakan, dari 31 kecamatan di Surabaya, hanya 8 KUA yang berdiri di atas aset resmi milik Kemenag. Selebihnya menempati lahan milik Pemkot atau BUMN. Pihaknya juga mengingakan bahwa KUA tetap harus memberikan pelayanan publik strategis, mulai pencatatan pernikahan, konsultasi keluarga, hingga layanan administrasi masyarakat.
Pihaknya sudah meminta inventarisasi menyeluruh oleh Kemenag Surabaya untuk memastikan lokasi KUA mana saja yang berdiri di atas aset non-Kemenag. “Kami minta Kemenag Surabaya menginventarisir mana saja KUA yang menempati tanah aset. Supaya KUA itu bisa direnovasi sesuai standar yang berlaku,” terangnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa sudah ada standar pelayanan KUA yang telah ditetapkan Kemenag, mulai ruang konsultasi hingga fasilitas penerimaan masyarakat. Meski bangunan berdiri di atas tanah Pemkot atau BUMN, standar pelayanan tetap wajib dipenuhi.
“Kemenag sudah ada standarisasinya. Kami minta bantuan Pemkot agar KUA yang menempati tanah aset direnovasi sesuai standar. Karena ini pun melayani masyarakat,” pungkasnya. (RJ/RED)







