BANYUWANGI, – Dinas Pertanian didorong oleh Komisi II DPRD Banyuwangi agar menerapkan kebijakan anggaran dan program yang tepat sasaran guna mengatasi masalah struktural dan eksternal yang dihadapi sektor pertanian.
Fokus terhadap arah kebijakan sektor pertanian ini dilontarkan Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi Emy Wahyuni Dwi Lestari di tengah keterbatasan anggaran dampak dari efisiensi.
”Kita berharap Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah meninjau kembali alokasi anggaran untuk sektor pertanian tahun 2026 mengingat kontribusi pertanian terhadap PDRB dan penyerapan tenaga kerja cukup signifikan,” tambahnya.
Saat ini dalam pandangan Komisi II DPRD Banyuwangi terjadi pelambatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) pertanian sehingga meminta eksekutif untuk lebih serius dan optimal dalam memperhatikan dan mendorong program sektor pertanian.
Soal ini diungkap Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi Emy Wahyuni Dwi Lestari saat dikonfirmasi hasil rapat kerja pembahasan RAPBD Tahun 2026 bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Dengan intervensi yang tepat dan komitmen kuat dari pemerintah daerah, Tahun 2026 harapannya sektor pertanian dapat kembali tumbuh optimal, meningkatkan kesejahteraan petani, dan menjaga ketahanan pangan,” papar Srikandi Partai Demokrat.
Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab perlambatan PDRB pertanian, antara lain belum optimalnya cadangan pangan, kurangnya diservikasi cadangan pangan, kurang optimalnya pengelolaan pasca panen, terbatasnya lahan pertanian hingga masih adanya serangan organisme pengganggu tanaman.
Selain terkait pelambatan PDRD pertanian, Komisi II juga mempertanyakan ketegasan pemerintah daerah terkait dengan alih fungsi komoditas dan kegiatan plasma perkebunan.
“Di PT Glen Falloch Glenmore menunjukkan adanya ketidakpatuhan atau non-compliance serius terhadap regulasi yang mengatur hak guna usaha (HGU) dan kewajiban kemitraan, yang berpotensi menimbulkan dampak negatif ganda,” ungkapnya.
Sebab itu Komisi II mendorong pemerintah daerah melalui dinas pertanian audit kepatuhan HGU menyeluruh.
“Segera berikan sanksi administratif terberat (seperti surat peringatan keras hingga rekomendasi pencabutan HGU) jika terbukti ada pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi,” tambahnya.***







