SIDOARJO (RadarJatim.id) – Proyek pembangunan taman bahu jalan di area Stadion Gelora Delta Sidoarjo (GDS) tahun 2023 yang menuai kontroversi ditengah-tengah masyarakat itu dibantah oleh Dr. Moh. Bahrul Amig, S.Sos., MM, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo.
Moh. Bahrul Amig mengatakan bahwa proyek pembangunan taman bahu jalan yang menelan anggaran sebesar Rp 6.236.033.379 itu sudah sesuai dengan prosedur, Rabu (12/03/2025).
“Tuduhan itu tidak benar, karena pembangunan (proyek bahu jalan, red) sudah sesuai dengan prosedur,” katanya.
Bahkan menurut Bahrul Amig bahwa pembangunan proyek bahu jalan di area GDS tahun 2023 itu sudah pernah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan kekurangannya pun sudah dikembalikan.
“Sudah di audit oleh BPK dan (kekurangannya, red) sudah kami kembalikan,” tegas Bahrul Amig.
Terkait pembangunan taman bahu jalan di area GDS itu, sudah pernah dilakukan rapat koordinasi di kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo bersama dengan kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas yang didampingi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) atau Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
“Kita juga sudah melakukan rapat koordinasi di (kantor, red) Sekda dengan pihak kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas serta didampingi oleh APH,” terangnya.
Sebagaimana yang telah diberitakan oleh RadarJatim.id beberapa waktu lalu, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Hebat (LSM Gerah) telah membuat laporan ke Kejari Sidoarjo terkait proyek pembangunan taman bahu jalan di area GDS pada Oktober 2024 lalu.
LSM Gerah menilai bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi serta konspirasi jahat antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas terkait pengadaan barang dan jasa dalam proyek pembangunan taman bahu jalan di area GDS itu.
Menurut analisa dari Gerah bahwa proyek pembangunan taman bahu jalan di area GDS yang dikerjakan oleh CV. Tirta Amarta Anugerah dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/PA/11.10.04/438.5.11/2023 itu, adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan pemufakatan jahat yang berpotensi terjadi tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara.
Indikator pertama, adanya perubahan desain dan penambahan item baru berdasarkan berita acara Nomor 027/23.10.6/438.511/2023 tanggal 23 Oktober 2023. Dimana item street lamp type 1 tinggi 3,58 m dengan harga Rp 4.756.026/unit diganti dengan pemasangan lampu bollard type 2 dengan harga Rp 2.113.000/unit sebanyak 619 unit. Perubahan desain dan volume pekerjaan itupun tidak melibatkan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) untuk dikaji tim teknis terlebih dahulu.
Indikator kedua, DLHK Sidoarjo membuat berita acara rapat koordinasi tindak lanjut pemeliharaan taman bahu jalan yang di pimpin langsung oleh Kepala DLHK dengan Nomor 000.3/267.1/438.5.11/2024 pada tanggal 26 Juli 2024 yang isinya diduga sangat menguntungkan kontraktor pelaksana dan diduga sebagai strategi PPK/KPA/PA untuk menyiasati pekerjaan yang belum selesai dengan menggunakan anggaran pemeliharaan.
Indikator ketiga, berita acara tersebut dikeluarkan setelah tanggal penyerahan pertama selesai atau Provisional Hand Over (PHO) dan penambahan waktu 50 hari kalender kerja yang diduga merupakan adendum pekerjaan.
Indikator keempat, adanya dugaan wanprestasi karena pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dengan surat perjanjian kontrak kerja yang disepakati dan pekerjaan melewati tahun anggaran dan perpanjangan waktu 50 hari kerja sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018.
Dari indikator dan hasil investigasi LSM Gerah media dilapangan, menemukan dugaan penyimpangan dalam pekerjaan proyek pembangunan taman bahu jalan di area GDS dengan belum dikerjakannya pemasangan keramik sebanyak 72 meter persegi, kekurangan pemasangan lampu bollard type 2 sebanyak 323 unit dari 619 unit sebagaimana tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), kekurangan pemasangan street lamp type 2 tinggi 3,68 meter 22 unit dari 119 unit yang harus terpasang sesuai RAB. (mams)







