SIDOARJO (RadarJatim.id) — Manajer perusahaan ekspedisi, PT Siaga Transport yang berkantor Probolinggo dan Surabaya mengaku menjadi korban kehilangan barang muatan pipa baja seberat 40 ton atau senilai Rp 620 juta, yang rencana pipa baja dari PT Mega Steel Sepanjang Sidoarjo akan dikirim ke Jakarta.
Barang tersebut diduga digelapkan oleh sopir perusahaannya RF 35 tahun warga Probolinggo, sejak (11/10/2023) tahun lalu. Namun hingga kini belum menemukan titik terang.
Itulah pengakuan Manajer Ekspidisi PT Siaga Transpor, Hadi Sugiarto saat melakukan konferensi pers, didampingi kuasa hukumnya Bambang Sucipto SH, MHum dan Dr. Leny Poernomo, SH. ST. MH. MKn dan rekan, di Komplek Pertokoan Bumi Jenggala Plaza Jl. KH. Mukmin Blok D1 No. 11 Sidoarjo, pada Jumat (8/3/2024) sore.
Hadi Sugianto menjelaskan, atas kejadian dugaan penggelapan tersebut, perusahaan kami telah merugi ratusan juta rupiah untuk mengganti barang yang diduga digelapkan tersebut. “Hal itu dilakukan demi menjaga tanggung jawab dan kepercayaan kepada pelanggan perusahaan kami,” keluh Hadi Sugiarto.
Ia ceritakan, pada pelacakan GPS kondisi truk Nopol N 8108 UR aman sudah sampai berada di Cikopo, berhenti dalam kondisi sopir mengaku sakit. Namun hari berikutnya truk ditemukan dalam keadaan kosong tanpa muatan dan sopirnya di pinggir Jalan Bypass Krian Sidoarjo.
Pihaknya akhirnya melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polresta Sidoarjo. “Hingga kini sudah sekitar 5 bulanan sejak pelaporan belum ada kejelasan, serta pelakunya juga belum terungkap, untuk itu kami sangat berharap pihak tim Reskrim Polresta Sidoarjo bekerja keras sebagai pengayom masyarakat untuk segera mengungkap serta menangkap pelakunya,” harap Hadi Sugiarto.
PT. Siaga Transport bersama Tim Kuasa Hukumnya Bambang Soetjipto telah melaporkan kasus penggelapan tersebut pada Polresta Sidoarjo pada tanggal 20 Oktober 2023 dengan nomor LPB 508/ X / 2023 / Jatim / Resta Sidoarjo.
“Namun sampai berita ini ditulis, belum ada titik terang tentang proses penyelidikan maupun perkembangan tentang kasus penggelapan dengan ancamannya melanggar pasal 372 KUHP oleh Reskrim Bidik ekonomi Polresta Sidoarjo,” harapnya.(mad)







