• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Korupsi Dana Hibah UMKM Rp 17,6 M, 2 Pejabat Diskoperindag Gresik (Nonaktif) Divonis 1 Tahun Penjara

by Radar Jatim
10 September 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Korupsi Dana Hibah UMKM Rp 17,6 M, 2 Pejabat Diskoperindag Gresik (Nonaktif) Divonis 1 Tahun Penjara
89
VIEWS

SURABAYA (RadarJatim.id) — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya memvonis dua pejabat Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik, masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Cokia Ana Pontia Oppusunggu.

Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah UMKM di Diskoperindag Gresik, Rabu (10/9/2025). Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, Kabid Koperasi dan UKM (nonaktif); dan Joko Pristiwanto, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik (nonaktif).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan anggaran hibah UMKM pada APBD Perubahan Gresik tahun 2022 senilai Rp17,6 miliar.

“Menghukum terdakwa Fransiska Dyah Ayu Puspitasari dan Joko Pristiwanto dengan hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Cokia Ana saat membacakan amar putusan.

Khusus untuk Joko Pristiwanto, hakim juga menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 116 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh penuntut umum. Bila tidak ditemukan harta untuk disita, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambah Ketua Majelis Hakim.

Dalam perkara ini, Fransiska dan Joko bersama terpidana Malahatul Fardah (mantan Kadiskoperindag Gresik yang telah divonis 1 tahun 6 bulan) diketahui melakukan pencairan dana untuk pengadaan barang bagi Kelompok Usaha Mikro (KUM). 

Padahal, Fransiska mengetahui, bahwa barang yang dipesan tidak sesuai dengan spesifikasi dan jumlah, sehingga menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Atas putusan tersebut, Fransiska menyatakan pikir-pikir, sementara Joko Pristiwanto menerima vonis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, juga menyatakan pikir-pikir.

“Kami juga menyatakan pikir-pikir atas putusan 1 tahun ini sambil menunggu petunjuk pimpinan. Pasalnya, kami telah menuntut terdakwa Fransiska dan Joko dengan tuntutan 1,5 tahun,” tuturnya. (sha/har)

Tags: dana hibahDiskoperindag GresikKorupsionis 1 TahunPengadilan Tipikor

Related Posts

Kejari Gresik Seriusi Tiga Kasus Dugaan Korupsi, Mulai Dana Hibah, Penguasaan Tanah, hingga Anggaran Pilkada 2024

Kejari Gresik Seriusi Tiga Kasus Dugaan Korupsi, Mulai Dana Hibah, Penguasaan Tanah, hingga Anggaran Pilkada 2024

by Radar Jatim
16 Juli 2025
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Kejaksaan Negeri...

Sidoarjo Jadi Sorotan Korupsi, Plt Bupati Ajak Semua Pejabat Kelola Aset Secara Transparan

Sidoarjo Jadi Sorotan Korupsi, Plt Bupati Ajak Semua Pejabat Kelola Aset Secara Transparan

by Radar Jatim
7 Desember 2024
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- Bupati Sidoarjo...

Tersangka Korupsi Hibah UMKM Diskoperindag Joko Pristianto Akhirnya Dijebloskan ke Tahanan

Tersangka Korupsi Hibah UMKM Diskoperindag Joko Pristianto Akhirnya Dijebloskan ke Tahanan

by Radar Jatim
14 Oktober 2024
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Kejaksaan Negeri...

Load More
Next Post
BMH Bangun Sumur Bor Desa Pelosok, di Jatim Sudah Ada 220 Titik

BMH Bangun Sumur Bor Desa Pelosok, di Jatim Sudah Ada 220 Titik

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In