SIDOARJO (RadarJatim.id) Isu panas seputar pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN Prambon oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo akhirnya dijawab tegas oleh kuasa hukum Sugiono Abdul Salam.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa sore (23/7), Dimas Yemahura Al Farauq, selaku kuasa hukum, membantah seluruh tudingan miring yang selama ini beredar, mulai dari tuduhan spekulasi, status tanah bermasalah, hingga dugaan korupsi.
“Klien kami membeli tanah itu secara lunas sejak tahun 2022. Saat itu belum ada rencana akan dipakai untuk apa. Jadi tidak benar kalau dibilang spekulan atau sengaja membeli untuk dijual ke pemerintah,” tegas Dimas.
Lebih jauh, Dimas juga meluruskan isu bahwa tanah yang dijual Sugiono ke Dinas Pendidikan adalah “Gogol Gilir” atau bermasalah secara administrasi. Ia menegaskan bahwa status lahan tersebut adalah Gogol Tetap, yang telah memiliki SK resmi dari pemerintah desa, bukan lahan bermasalah.
“Dokumen lengkap kami miliki. Ini bukan Gogol Gilir, tapi Gogol Tetap. Jadi informasi yang menyebutkan tanah ini bermasalah sangat tidak berdasar dan cenderung menyesatkan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa proses jual beli tanah antara kliennya dan Dinas Pendidikan Sidoarjo telah melalui seluruh mekanisme resmi, termasuk appraisal, uji teknis, hingga legal opinion dari pihak berwenang.
“Tidak ada pengkondisian, tidak ada paksaan. Bahkan, klien kami mempersilakan Dinas Pendidikan untuk melakukan kajian teknis dan legalitas lebih dulu. Ini murni transaksi sah, bukan rekayasa,” tegasnya.
Tanah seluas 2,1 hektare tersebut, menurut Dimas, dijual kepada Pemkab Sidoarjo dengan nilai Rp 25 miliar, bukan Rp 37 miliar seperti yang ramai beredar di publik.
“Satu hal yang perlu diluruskan adalah nilai transaksi. Klien kami menjual tanah 21.106 meter persegi seharga Rp 25 miliar, bukan Rp 37 miliar. Jadi informasi yang beredar sangat keliru,” katanya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, Sugiono tidak memiliki masalah hukum terkait tanah Prambon tersebut. Ia menjelaskan bahwa persoalan hukum yang sempat menyeret nama Sugiono di Polda Jatim adalah persoalan pribadi yang telah selesai melalui restorative justice.
“Masalah dengan seseorang bernama Pak Budi di Polda Jatim itu urusan pribadi dan sudah selesai secara damai. Tidak ada kaitannya sama sekali dengan tanah SMKN Prambon,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa lahan yang telah dibeli Dinas Pendidikan kini sudah sah tercatat sebagai aset milik Pemkab Sidoarjo, tidak dalam sengketa, dan tidak berada di bawah penguasaan pihak lain.
“Tanah tersebut sudah masuk dalam inventarisasi aset daerah. Tidak bermasalah, tidak dalam sengketa, dan semua dokumen lengkap. Hanya tinggal proses sertifikasi yang menunggu validasi dokumen pajak, dan itu pun sedang berjalan dengan Pertek dan Peta Bidang yang sudah terbit,” paparnya.
Terkait adanya laporan dugaan korupsi, Dimas mengapresiasi Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan aparat penegak hukum yang dinilainya telah bekerja secara objektif dan berbasis kajian hukum menyeluruh.
“Kami siap menghadapi semua proses hukum. Tapi kalau isu-isu ini terus digulirkan tanpa bukti dan mengarah pada fitnah, kami juga tidak segan menempuh jalur hukum untuk membela nama baik klien kami,”
tutupnya. (RJ)






